Thursday, April 3, 2025
30.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial H nampaknya bakal lama berada di balik jeruji besi. Ini setelah ia nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.

  Kasus tersebut tak diselesaikan secara kekeluargaan melainkan tetap maju hingga berproses hukum dan kini siap memasuki sidang. Tersangka H sendiri pada Senin (14/3) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan dalam persidangan.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H. Itu Setelah berkas berita acara pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

   โ€œPelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,โ€ ujar Kasat dalam rilis Humas Polresta, Senin (14/3) kemarin.

Baca Juga :  Waspada, Bila Ada Gejala Penyakit Hepatitis

  Kasat Hendry menceritakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun 2021 lalu dimana ia mengajak korban, sebut saja Mawar (14), ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan.

   Ketika itu ia berjanji akan menikahi mawar. Namun perbuatan kasus persetubuhan ini akhirnya diketahui oleh orang tua Mawar dan langsung membawa kasus ini ke polisi. โ€œOrang tuanya tidak terima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dan pada tahap II ini pelaku H kami serahkan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,โ€ sambung AKP Handry.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki dan atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. โ€œYah,  paling tinggi ia akan mendekam selama 15 tahun atas perbuatannya karena korban masih di bawah umur,โ€ tutup Kasat. (ade/tri)

Baca Juga :  Tabrak Pohon, Pengendara Honda CB Tewas

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial H nampaknya bakal lama berada di balik jeruji besi. Ini setelah ia nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.

  Kasus tersebut tak diselesaikan secara kekeluargaan melainkan tetap maju hingga berproses hukum dan kini siap memasuki sidang. Tersangka H sendiri pada Senin (14/3) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan dalam persidangan.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H. Itu Setelah berkas berita acara pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

   โ€œPelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,โ€ ujar Kasat dalam rilis Humas Polresta, Senin (14/3) kemarin.

Baca Juga :  Cornelia Mudumi Pimpin Jurnalis Perempuan Papua

  Kasat Hendry menceritakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun 2021 lalu dimana ia mengajak korban, sebut saja Mawar (14), ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan.

   Ketika itu ia berjanji akan menikahi mawar. Namun perbuatan kasus persetubuhan ini akhirnya diketahui oleh orang tua Mawar dan langsung membawa kasus ini ke polisi. โ€œOrang tuanya tidak terima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dan pada tahap II ini pelaku H kami serahkan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,โ€ sambung AKP Handry.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki dan atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. โ€œYah,  paling tinggi ia akan mendekam selama 15 tahun atas perbuatannya karena korban masih di bawah umur,โ€ tutup Kasat. (ade/tri)

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Dimulai, Kota Harus Aman

Berita Terbaru

Artikel Lainnya