Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya praktik penjualan tanpa izin di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga situasi kamtibmas. Bila ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Penertiban seperti ini, kata Febry, akan terus digelar secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, terutama di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan peredaran miras ilegal. “Upaya ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Kota Jayapura yang lebih aman, bebas dari gangguan akibat miras ilegal,” tutupnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos