Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Langkah Tegas Harus Diambil untuk Selamatkan Warga

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan PPKM Level 4 

Pemberlakukan jam malam, seperti penyekatan di beberapa titik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengetatan prokes, mengingat Kota Jayapura,dan Kabupaten Jayapura  masuk PPKM Level 4, apa upaya yang dilakukan?

Laporan: Yohana 

Upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka Covid-19 yakni dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Provinsi Papua juga masuk dalam pemberlakukan PPKM yakni di Kota Jayapura, Kabuaten Mimika, dan Kabupaten Merauke, plus Kabupaten Jayapura. 

Keputusan PPKM Level 4 ini langsung disikapi oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui surat edaran Gubernur Papua Nomor: 440/8963/SET tentang PPKM Covid-19 Papua.

Dalam surat edaran tersebut berbagai kebijakan dan upaya telah dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, anak sekolah, perkuliaan, meningkatkan cakupan vaksinasi serta aktivitas masuk keluarnya masyarakat yang datang ke Papua melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut.

Pemerintah juga melakukan penegakan disiplin yakni melakukan penyekatan pada 3 titik area strategis yang dinilai menjadi salah satu pusat masuk keluar orang ke kota Jayapura dan tempat berkerumunya masyarakat.

Pengetatan PPKM Level 4 ini mulai dilaksanakan pada 11 Agutus 2021 berdasarkan keputusan rapat bersama yang telah dilakukan, guna menindak lanjuti indtruksi Mendagri dan Pemerintah Provinsi Papua.

 Pelaksanaan pengetatan PPKM Level 4, pada 3 titik yang dimaksudkan adalah, batas Kota Jayapura, Jembatan Merah dan Damkar Entrop, dimana dengan penyekatan yang dilakukan pada area Batas Kota Jayapura dengan tujuan membatasi akses masayarat dari Kab. Jayapura untuk masuk keluar di area Kota Jayapura lebih dari pukul 20.00WIT begitupun sebaliknya.

Baca Juga :  2023, Dana Hibah GOW Naik Menjadi Rp 850 Juta

Sementara Pos yang disiapkan di Jempatan merah, dengan tujuan membatasi akses masuk keluarnya masyarakat dari area Kab. Keerom untuk melakukan aktivitas di Kota Jayapura pada jam-jam tersebut, begitu pun sebaliknya.

 Selain itu satu pos khusus yang disediakan diarea Entrop yakni Kantor Damkar, untuk membatasi aktivitas masyarakat dan para pedagang yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan ini bagian dari menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jayapura.

“Dengan adanya pembatasan tersebut, maka mulai pukul 20.00 WIT, kita akan membatasi akses keluar, masuk orang dari Kab. Jayapura maupun Kab. Keerom ke Kota Jayapura,” katanya.

Diakuinya, peraturan jam malam mengharuskan bahwa pukul 20.00 WIT tidak boleh ada aktivitas masyarakat lagi, baik yang di dalam Kota Jayapura, maupun antar kabupaten-kota seperti Kab. Jayapura dan Kab. Keerom.

 Dia mengatakan jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, banyak masyarakat yang akan menjadi korban, untuk itu sudah menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari serta mematuhi aturan yang dibuat untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Molor,  Berdampak Realisasi Program OPD 

Apa lagi, dalam 50 hari kedepan kita akan menyambut event besar di Papua yakni pelaksanaan PON XX, ini merupakan ajang yang sangat dinanti-natikan semua pihak. 

 “Untuk sementara tidak ada dispensasi apapun, kami harap semua pihak bisa mengerti dan mematuhi keputusan yang sudah ada, jadi kalau sudah jam 20.00 WIT, siapa saja yang masih di area Kota Jayapura sebaiknya tidak masuk keluar lagi,”  tambah William R. Manderi.

Menurutnya, jika ada yang melanggar pastinya aka nada sanksi yang diberikan, sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan peraturan Gubernur maupun peraturan Wali Kota.

Sementara itu, Sunarti yang merupakan salah satu pedagang kaki lima di Entorp menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal penanganan dan pemutusan Covid-19 di Papua.

“Namun, kebijakan jam malam memang sangat berdampak, apa lagi kami yang berjualan bensin eceran biasanya setelah SPBU tutup baru pembeli bisa beli bensin yang kami sediakan, jadi kami bisa berjualan diatas jam 20.00 WIT ke atas, kini harus berjualan lebih awal jika tidak ingin rugi,” terangnya.

 Ia sangat berharap agar aktivitas masyarakat bisa kembali seperti semula, berharap upaya pemerintah dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi kesejakteraan rakyat. (*/wen)

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan PPKM Level 4 

Pemberlakukan jam malam, seperti penyekatan di beberapa titik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengetatan prokes, mengingat Kota Jayapura,dan Kabupaten Jayapura  masuk PPKM Level 4, apa upaya yang dilakukan?

Laporan: Yohana 

Upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka Covid-19 yakni dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Provinsi Papua juga masuk dalam pemberlakukan PPKM yakni di Kota Jayapura, Kabuaten Mimika, dan Kabupaten Merauke, plus Kabupaten Jayapura. 

Keputusan PPKM Level 4 ini langsung disikapi oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui surat edaran Gubernur Papua Nomor: 440/8963/SET tentang PPKM Covid-19 Papua.

Dalam surat edaran tersebut berbagai kebijakan dan upaya telah dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, anak sekolah, perkuliaan, meningkatkan cakupan vaksinasi serta aktivitas masuk keluarnya masyarakat yang datang ke Papua melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut.

Pemerintah juga melakukan penegakan disiplin yakni melakukan penyekatan pada 3 titik area strategis yang dinilai menjadi salah satu pusat masuk keluar orang ke kota Jayapura dan tempat berkerumunya masyarakat.

Pengetatan PPKM Level 4 ini mulai dilaksanakan pada 11 Agutus 2021 berdasarkan keputusan rapat bersama yang telah dilakukan, guna menindak lanjuti indtruksi Mendagri dan Pemerintah Provinsi Papua.

 Pelaksanaan pengetatan PPKM Level 4, pada 3 titik yang dimaksudkan adalah, batas Kota Jayapura, Jembatan Merah dan Damkar Entrop, dimana dengan penyekatan yang dilakukan pada area Batas Kota Jayapura dengan tujuan membatasi akses masayarat dari Kab. Jayapura untuk masuk keluar di area Kota Jayapura lebih dari pukul 20.00WIT begitupun sebaliknya.

Baca Juga :  Daerah Pinggiran Harus Diberi Perhatian Lebih

Sementara Pos yang disiapkan di Jempatan merah, dengan tujuan membatasi akses masuk keluarnya masyarakat dari area Kab. Keerom untuk melakukan aktivitas di Kota Jayapura pada jam-jam tersebut, begitu pun sebaliknya.

 Selain itu satu pos khusus yang disediakan diarea Entrop yakni Kantor Damkar, untuk membatasi aktivitas masyarakat dan para pedagang yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan ini bagian dari menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jayapura.

“Dengan adanya pembatasan tersebut, maka mulai pukul 20.00 WIT, kita akan membatasi akses keluar, masuk orang dari Kab. Jayapura maupun Kab. Keerom ke Kota Jayapura,” katanya.

Diakuinya, peraturan jam malam mengharuskan bahwa pukul 20.00 WIT tidak boleh ada aktivitas masyarakat lagi, baik yang di dalam Kota Jayapura, maupun antar kabupaten-kota seperti Kab. Jayapura dan Kab. Keerom.

 Dia mengatakan jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, banyak masyarakat yang akan menjadi korban, untuk itu sudah menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari serta mematuhi aturan yang dibuat untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Molor,  Berdampak Realisasi Program OPD 

Apa lagi, dalam 50 hari kedepan kita akan menyambut event besar di Papua yakni pelaksanaan PON XX, ini merupakan ajang yang sangat dinanti-natikan semua pihak. 

 “Untuk sementara tidak ada dispensasi apapun, kami harap semua pihak bisa mengerti dan mematuhi keputusan yang sudah ada, jadi kalau sudah jam 20.00 WIT, siapa saja yang masih di area Kota Jayapura sebaiknya tidak masuk keluar lagi,”  tambah William R. Manderi.

Menurutnya, jika ada yang melanggar pastinya aka nada sanksi yang diberikan, sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan peraturan Gubernur maupun peraturan Wali Kota.

Sementara itu, Sunarti yang merupakan salah satu pedagang kaki lima di Entorp menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal penanganan dan pemutusan Covid-19 di Papua.

“Namun, kebijakan jam malam memang sangat berdampak, apa lagi kami yang berjualan bensin eceran biasanya setelah SPBU tutup baru pembeli bisa beli bensin yang kami sediakan, jadi kami bisa berjualan diatas jam 20.00 WIT ke atas, kini harus berjualan lebih awal jika tidak ingin rugi,” terangnya.

 Ia sangat berharap agar aktivitas masyarakat bisa kembali seperti semula, berharap upaya pemerintah dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi kesejakteraan rakyat. (*/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya