Friday, April 18, 2025
23.7 C
Jayapura

Minimalisir Dampak Banjir, Kembalikan Fungsi Kolam Resapan 

  Walikota juga mengaku sangat kaget, karena menurut pengakuan masyarakat yang menempati lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat tanah dan IMB. Hal tersebut tentu akan menjadi perhatiannya untuk mencari tahu kenapa Sertifikat dan IMB dikeluarkan di lokasi kolam resapan air tersebut yang nota bene daerah terlarang.

  “Ini yang perlu kita cari tahu siapa yang mengeluarkan IMB dan sertifikat atas lahan kolam resapan ini, karena lokasi tersebut zona terlarang dan diperuntukkan sebagai daerah resapan air agar tidak banjir di wilayah SMA 4 dan sekitarnya,” pungkasnya.

  Sementara itu, Albertuswely salah seorang warga yang sudah membeli lahan tersebut, mengaku akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan di Kota Jayapura salah satunya masalah banjir.

Baca Juga :  Wujudkan Reformasi, ASN Pemprov Papua Diminta Terapkan Tiga Pilar 

  “Kita prinsipnya sangat mendukung langkah bapa Walikota, untuk itu melalui pertemuan ini kita sepakat untuk dibongkar wilayah tersebut,” ungkapnya.

   Albertuswely berharap, sebelum dibongkar perlu ada kesepakatan terkait ganti rugi oleh pemerintah kepada warga yang sudah membangun di daerah tersebut.

“Kita harapkan nanti sudah ada nominal atas ganti rugi yang kami sudah bangun sebelum dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

  Albertuswely sendiri mengakui bahwa daerah tersebut merupakan zona terlarang untuk dijadikan pemukiman, namun dirinya bersama beberapa warga lainnya tetap membangun dan bahkan sudah ada beberapa rumah di area tersebut.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Komandan Lanud Silas Papare Dampingi Kasau Tanam Ubi Jalar

  Walikota juga mengaku sangat kaget, karena menurut pengakuan masyarakat yang menempati lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat tanah dan IMB. Hal tersebut tentu akan menjadi perhatiannya untuk mencari tahu kenapa Sertifikat dan IMB dikeluarkan di lokasi kolam resapan air tersebut yang nota bene daerah terlarang.

  “Ini yang perlu kita cari tahu siapa yang mengeluarkan IMB dan sertifikat atas lahan kolam resapan ini, karena lokasi tersebut zona terlarang dan diperuntukkan sebagai daerah resapan air agar tidak banjir di wilayah SMA 4 dan sekitarnya,” pungkasnya.

  Sementara itu, Albertuswely salah seorang warga yang sudah membeli lahan tersebut, mengaku akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan di Kota Jayapura salah satunya masalah banjir.

Baca Juga :  Kenaikan BBM Berdampak Pada Angka Kemiskinan

  “Kita prinsipnya sangat mendukung langkah bapa Walikota, untuk itu melalui pertemuan ini kita sepakat untuk dibongkar wilayah tersebut,” ungkapnya.

   Albertuswely berharap, sebelum dibongkar perlu ada kesepakatan terkait ganti rugi oleh pemerintah kepada warga yang sudah membangun di daerah tersebut.

“Kita harapkan nanti sudah ada nominal atas ganti rugi yang kami sudah bangun sebelum dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

  Albertuswely sendiri mengakui bahwa daerah tersebut merupakan zona terlarang untuk dijadikan pemukiman, namun dirinya bersama beberapa warga lainnya tetap membangun dan bahkan sudah ada beberapa rumah di area tersebut.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tinggal Tiga Kampung Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/