JAYAPURA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, mengusulkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 79 warga binannya yang beragama Islam menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026.
Usulan tersebut diajukan Lapas Abepura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 174 tahun 1999 yang mengatur tentang pemasyarakatan, terkait dengan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Remisi Umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badaruddin mengatakan, Lapas Abepura tidak serta merta memberikan remisi kepada warga binaan, namun melalui proses verifikasi dan penilaian yang cukup alot selama bertahun-tahun.
“Syarat utama kita memberikan remisi kepada warga binaan meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam (6) bulan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” kata Badaruddin kepada Cenderawasih Pos, Kamis (12/3).
Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi persyaratan administratif, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas.
“Dari total 153 orang WBP beragama Islam yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Idul Fitri (pengurangan masa pidana), sebanyak 76 orang WBP,” ungkapnya.
Badaruddin menyebutkan, beberapa alasan narapidana belum memenuhi syarat di antaranya masa pidana yang belum mencapai enam bulan, sedang menjalani pidana subsidair pengganti denda, serta menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.
Ia menambahkan, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi, yakni syarat substantif dan syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.