Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah.
Dengan putusan saat itu, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura. Namun, takdir berkata lain, Herry Ario Naap kini harus rela menerima kenyataan pahit itu, untuk menjalani vonis 12 tahun penjara di Lapas Abepura. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q