JAYAPURA – Serikat Pekerja (SP) Mutiara Jayapura menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum di Pertamina, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan dan instansi lainnya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Ketua SP Mutiara Jayapura Sefnat Waroy menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kita harus tetap bijak dan menunggu hasil keputusan dari aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus kita junjung tinggi,” ujar Sefnat, Rabu (12/3) kemarin.
Menurutnya, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum, tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pihak berwenang.
“Kita tetap mendukung proses hukum yang adil dan transparan, dan pada saat yang sama, kami tetap fokus menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam menyediakan produk BBM yang terjamin kualitas dan kuantitasnya untuk masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, SP Mutiara juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme blending di Pertamina, khususnya mengenai dugaan praktik “pengoplosan” BBM.
Dijelaskan bahwa di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), proses blending merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menghasilkan BBM berkualitas sesuai standar yang berlaku. “Di kilang, memang ada proses pencampuran (blending) untuk mendapatkan kualitas produk yang diinginkan, seperti Pertalite atau Pertamax. Namun, tuduhan adanya ‘pengoplosan’ itu tidak benar. Produk yang dihasilkan telah melalui proses uji laboratorium oleh Lemigas dan diawasi oleh BUMN serta SKK Migas,” tegas Sefnat.