Jika baliho yang dirusak bukan pada zoonasi tidak masalah, karena memang bukan tempat yang ditentukan KPU. Bahkan ini bentuk sikap tegas masyarakat dalam memantau pelaksanaan Pilkada.
“Kalau yang di pinggir jalan atau di pohon-pohon, serta tempat umum, silahkan dirusak karena sudah langgar ketentuan,” imbuhnya.
Pihaknya kini sedang menanggani sejumlah pelanggaran pemilukada. Diantaranya terkait rekaman suara Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait. Bawaslu jadikan rekaman tersebut sebagai temuan, terkait netralitas ASN.
Selain itu temuan Panwas terkait pembentukan KPPS yang tidak sesuai prosedur, dan temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum. “Untuk rekaman suara, kami sedang dalami, karena di dalam pertemuan itu, ada keterlibatan Lurah, dan Kepala Distrik,” jelasnya.
Temuan dan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, bilamana terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami harap masyarakat terus mendukung Pemilukada ini, bilamana ditemukan pelanggaran di lapangan maka laporkan ke Bawaslu atau Panwas terdekat,” imbuhnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos