Rustan menambahkan, penerapan aturan tersebut merupakan upaya nyata Pemkot Jayapura dalam mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal agar dapat berdaya saing di dunia kerja, terutama di sektor jasa dan perdagangan yang kini berkembang pesat di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi anak-anak Papua untuk bekerja dan berkembang di perusahaan mereka.
“Kami ingin masyarakat lokal menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi di Jayapura, bukan sekadar penonton. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus terus diperkuat,” tegas Rustan.
Pemerintah Kota Jayapura, lanjutnya, akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut dan mendorong setiap investasi baru agar tetap berorientasi pada pemberdayaan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos