Saturday, February 14, 2026
26.3 C
Jayapura

Dinsos Buka Layanan Verifikasi Ulang Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan siap menindaklanjuti penonaktifan sebanyak 53.923 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Jayapura. Langkah ini dilakukan menyusul adanya pembaruan data dan kriteria terbaru dari pemerintah pusat terkait penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan khusus untuk memverifikasi ulang data warga yang terdampak penonaktifan tersebut.

“Ini dilakukan karena disinyalir ada penerima yang terdata sudah mampu. Maka dari itu perlu diverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran,” ujar Mathius Pawara kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/2).

Menurutnya, layanan pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial karena menggunakan aplikasi khusus yang tidak tersedia di tingkat kampung, RT maupun RW. Oleh sebab itu, seluruh proses dipusatkan di kantor Dinsos Kota Jayapura.

Baca Juga :  Judi Togel Jadi Ancaman Ekonomi Masyarakat

Mathius menambahkan, sebelum dilakukan penonaktifan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan dan kampung guna mendorong pembaruan data agar lebih valid.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan siap menindaklanjuti penonaktifan sebanyak 53.923 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Jayapura. Langkah ini dilakukan menyusul adanya pembaruan data dan kriteria terbaru dari pemerintah pusat terkait penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan khusus untuk memverifikasi ulang data warga yang terdampak penonaktifan tersebut.

“Ini dilakukan karena disinyalir ada penerima yang terdata sudah mampu. Maka dari itu perlu diverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran,” ujar Mathius Pawara kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/2).

Menurutnya, layanan pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial karena menggunakan aplikasi khusus yang tidak tersedia di tingkat kampung, RT maupun RW. Oleh sebab itu, seluruh proses dipusatkan di kantor Dinsos Kota Jayapura.

Baca Juga :  Perda Retribusi Sampah Sudah Jalan, Pemkot Akan Evaluasi Jika Ada Kendala

Mathius menambahkan, sebelum dilakukan penonaktifan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan dan kampung guna mendorong pembaruan data agar lebih valid.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya