Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Para Terdakwa Tak Melakukan Pengrusakan Seperti Dakwaan JPU

Para terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, bersalaman dengan Penasehat Hukum (PH),usai persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin. ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus kerusuhan Jayapura yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 kembali disidangkan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin.  Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Maria Sitanggang, SH. MH dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin, SH dan Mulyawan, SH dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH). 

 Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini, yaitu Mika Asso, Jhoni Weya, Persiapan Kogoya, Yusup Marthen Muay, Ronald, Wandik, Elo Hubi, Rofinus Tambonop, Ali Asso, dan Yoda Tabuni.

“Dalam fakta persidangan teryata membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana pengrusakan seperti yang didakwakan oleh JPU,” kata Ketua Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Sugeng Teguh Santoso, SH dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim (MH) di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BTM Lakukan Imunisasi Balita

 Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga selama persidangan tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta yang melihat adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, para terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka (terdakwa) mendapatkan tindakan indimidasi dan kekerasan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Frederika Korain, SH mengatakan, dalam perkara ini sebagian besar JPU tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama saksi yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini.

 Korain berharap, Majelis Hakim (MH) bisa mengerti benar duduk perkara ini, sehingga putusan atau vonis yang dijatuhkan benar-benar menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. (bet/wen)

Baca Juga :  Pemprov Papua Gelar Penganugerahan Kebudayaan
Para terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, bersalaman dengan Penasehat Hukum (PH),usai persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin. ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus kerusuhan Jayapura yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 kembali disidangkan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin.  Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Maria Sitanggang, SH. MH dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin, SH dan Mulyawan, SH dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH). 

 Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini, yaitu Mika Asso, Jhoni Weya, Persiapan Kogoya, Yusup Marthen Muay, Ronald, Wandik, Elo Hubi, Rofinus Tambonop, Ali Asso, dan Yoda Tabuni.

“Dalam fakta persidangan teryata membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana pengrusakan seperti yang didakwakan oleh JPU,” kata Ketua Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Sugeng Teguh Santoso, SH dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim (MH) di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Siapkan 18 Pekerjaan  yang Siap Dilelang

 Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga selama persidangan tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta yang melihat adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, para terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka (terdakwa) mendapatkan tindakan indimidasi dan kekerasan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Frederika Korain, SH mengatakan, dalam perkara ini sebagian besar JPU tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama saksi yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini.

 Korain berharap, Majelis Hakim (MH) bisa mengerti benar duduk perkara ini, sehingga putusan atau vonis yang dijatuhkan benar-benar menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. (bet/wen)

Baca Juga :  Ada yang Belum Terselesaikan, Berharap Karteker Bisa Tuntaskan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya