JAYAPURA- Sebanyak 5,4 Kg ganja dan 279,28 gram shabu dimusnahkan Direktorat Polda Papua di Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11). Dimana barang bukti tersebut milik dari 17 tersangka satu diantaranya kepemilikan shabu.
Adapun 17 tersangka dengan inisial PW, JT, TL, MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI dan ALT. Tiga diantara17 tersangka tersebut merupakan warga Papua New Guinea (PNG).

Kepala BNN Papua Kombes Pol Robinson D.P. Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti terdapat 16 Laporan Polisi yang telah disita oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sejak September sampai Oktober 2020.
“Jalur peredaran Narkoba khususnya ganja melalui laut. Kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara,” ucap Kepala BNN Papua didampingi Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung dan Kasieh Narkotika Kejati dalam keterangan persnya.
Dikatakan, untuk menekan peredaran ganja dari PNG ke Jayapura melalui jalur laut. Pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Papua dan instansi lainnya. “Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Papua , butuh keaktifan semua pihak,” ucapnya.
Terkait dengan Lapas Doyo yang menjadi tempat transaksi narkoba oleh para Narapidana, pihaknya sudah melakukan mapping terhadap setiap Lapas yang ada di Papua . Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung menjelaskan, untuk kasus sabu dilakukan penangkapan pada (8/10) dengan tersangka ALT.Adapun ke16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua yakni tahap I.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8M. Sementara 16 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8 M. (fia/wen)