Friday, October 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Satukan Persepsi dalam Penataan Kota

JAYAPURA– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang, di Kota Jayapura,  Kamis (10/10).

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi mengatakan kegiatan itu lebih difokuskan pada hal hal yang berkaitan dengan  lahirnya undang-undang Cipta kerja,  dan turunan dari aturan itu sampai pada Perda Kota Jayapura  nomor 33 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.

   Karena itu, sosialisasi itu dilakukan supaya menyamakan persepsi,  antara pemerintah sebagai pengelola negara dalam hal ini forum penataan ruang.”Karena bagian-bagian di mana proses yang berjalan di dalam OSS harus dikenali baik oleh masing-masing yang berada di dalam forum tata ruang,”ujar Nofdy, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Tugas Utama Pj Walikota Jayapura Sukseskan Pilkada

   Menurutnya, ini merupakan hal baru, banyak masyarakat yang bahkan masih terus bertanya, hingga menuding pemerintah mempersulit masyarakat dengan aturan-aturan yang ada. Padahal tidak demikian, karena pemerintah hanya mengenalkan  tentang tata cara. Kemudian yang paling penting adalah konsep tentang membangun,  yang dulunya dikenal dengan IMB sekarang menjadi PBG, karena saat ini  aturannya semakin ketat.

   Misalnya ketika membangun, selain merujuk pada RT RW, provinsi, kota maupun yang paling penting saat ini adalah rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana kawasan-kawasan yang  mesti dibangun dan dapat diberikan izin kemudian misalnya ada kawasan yang dilarang maka tidak boleh dibangun.

   “Kita bukan hanya mengejar retribusi daerah,   berapa besar yang akan tercapai.  Tetapi bagaimana mengelola daerah ini sesuai dengan,  tata ruang  yang benar,”katanya.

Baca Juga :  Lebih dari 1880 Linmas Siap Amankan Pemilu 

   Karena kalau tidak dikawal atau dikelola secara baik tentang pembangunan di kota apalagi topografi di kota Jayapura yang terdiri dari kawasan berbukit dan bergunung, apabila tidak dikawal dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maka akan berdampak besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di suatu wilayah itu.

   “Kalau terjadi kerusakan terhadap ekosistem yang dilarang,  maka yang akan terjadi adalah bencana.

   Kalau bencana terjadi maka akan ada korban,  kemudian kalau sudah ada korban pasti yang disalahkan adalah pemerintah,” imbuhnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang, di Kota Jayapura,  Kamis (10/10).

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi mengatakan kegiatan itu lebih difokuskan pada hal hal yang berkaitan dengan  lahirnya undang-undang Cipta kerja,  dan turunan dari aturan itu sampai pada Perda Kota Jayapura  nomor 33 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.

   Karena itu, sosialisasi itu dilakukan supaya menyamakan persepsi,  antara pemerintah sebagai pengelola negara dalam hal ini forum penataan ruang.”Karena bagian-bagian di mana proses yang berjalan di dalam OSS harus dikenali baik oleh masing-masing yang berada di dalam forum tata ruang,”ujar Nofdy, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Pansel Kantongi 9 Nama Calon DPRK

   Menurutnya, ini merupakan hal baru, banyak masyarakat yang bahkan masih terus bertanya, hingga menuding pemerintah mempersulit masyarakat dengan aturan-aturan yang ada. Padahal tidak demikian, karena pemerintah hanya mengenalkan  tentang tata cara. Kemudian yang paling penting adalah konsep tentang membangun,  yang dulunya dikenal dengan IMB sekarang menjadi PBG, karena saat ini  aturannya semakin ketat.

   Misalnya ketika membangun, selain merujuk pada RT RW, provinsi, kota maupun yang paling penting saat ini adalah rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana kawasan-kawasan yang  mesti dibangun dan dapat diberikan izin kemudian misalnya ada kawasan yang dilarang maka tidak boleh dibangun.

   “Kita bukan hanya mengejar retribusi daerah,   berapa besar yang akan tercapai.  Tetapi bagaimana mengelola daerah ini sesuai dengan,  tata ruang  yang benar,”katanya.

Baca Juga :  Kenali Ancaman dan Resiko Bencana

   Karena kalau tidak dikawal atau dikelola secara baik tentang pembangunan di kota apalagi topografi di kota Jayapura yang terdiri dari kawasan berbukit dan bergunung, apabila tidak dikawal dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maka akan berdampak besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di suatu wilayah itu.

   “Kalau terjadi kerusakan terhadap ekosistem yang dilarang,  maka yang akan terjadi adalah bencana.

   Kalau bencana terjadi maka akan ada korban,  kemudian kalau sudah ada korban pasti yang disalahkan adalah pemerintah,” imbuhnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya