Ditambahkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan itu lima tersangka yakni GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM (58,46 gram) dan BP (299,4 gram).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menghancurkan isi paket ganja di hadapan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua.
“Masyarakat diharapkan menginformasikan bila mengetahui adanya peredaran narkoba ganja di sekitarnya agar polisi dapat memutus rantai peredarannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos