Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Tahun Depan Setiap Pasar Tradisional Dijaga Satpol PP

   Untuk hal teknis nantinya akan dibahas pada sidang APBD induk, di akhir tahun 2024, pihaknya mengharapkan pengamanan ini tidak hanya sekedar pelengap, tapi betul betul betul memberikan efek atau dampak dalam hal menyelesaikan masalah pengolahan pasar tradisional. “Karena sumber PAD kita cukup besar pendapatannya dari retribusi pasar,” ujarnya.

  Terlepas dari pada itu, ia mengimbau kepada pedagang di setiap pasar khususnya yang ada di pasar Otonom, untuk mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak merugikan orang lain termasuk sesama pedangan itu sendiri.

   Sebab pengelolahan lasar telah diatur secara  baik melalui erda yang ada. Didalamnyapun jelas mengatur terkait penataan pasar. Hal inipun tidak memberikan kerugian bagi siapapun yang ingin berjualan dipasar karena porsi terkait dengan penyediaan tempat maupun fasilitas pengunjung telah diatur secara baik.

Baca Juga :  Daya Beli Turun Bisa Picu Masalah Pengangguran

   Hanya saja pelaksanaan selama ini masih banyak pedagang naka yang memilih instan. “Kita menilai sikap pedagang ini sudah di luar nalar, karena meski ditertibkan tapi masih saja berulah, dalam waktu dekat kami juga kaan turun keaoangan untuk memantau,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Untuk hal teknis nantinya akan dibahas pada sidang APBD induk, di akhir tahun 2024, pihaknya mengharapkan pengamanan ini tidak hanya sekedar pelengap, tapi betul betul betul memberikan efek atau dampak dalam hal menyelesaikan masalah pengolahan pasar tradisional. “Karena sumber PAD kita cukup besar pendapatannya dari retribusi pasar,” ujarnya.

  Terlepas dari pada itu, ia mengimbau kepada pedagang di setiap pasar khususnya yang ada di pasar Otonom, untuk mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak merugikan orang lain termasuk sesama pedangan itu sendiri.

   Sebab pengelolahan lasar telah diatur secara  baik melalui erda yang ada. Didalamnyapun jelas mengatur terkait penataan pasar. Hal inipun tidak memberikan kerugian bagi siapapun yang ingin berjualan dipasar karena porsi terkait dengan penyediaan tempat maupun fasilitas pengunjung telah diatur secara baik.

Baca Juga :  Penghargaan Benny Wenda Jadi Pukulan Telak Pada Pemerintah

   Hanya saja pelaksanaan selama ini masih banyak pedagang naka yang memilih instan. “Kita menilai sikap pedagang ini sudah di luar nalar, karena meski ditertibkan tapi masih saja berulah, dalam waktu dekat kami juga kaan turun keaoangan untuk memantau,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya