Site icon Cenderawasih Pos

Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi Siap Bekerja Profesional

Alexander Sinuraya (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA – Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi menggelar deklarasi untuk menyatakan sikap bertindak secara profesional dalam penegakan hukum tindak Pidana Pemilu Kepala Daerah setanah Tabi, di Aula Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/8).

  Adapun isi deklarasi tersebut berbunyi Kami dalam unsur – unsur sentra Gakkumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya. Dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara profesional dalam penekan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah Tabi.

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan pertemuan ini sangat diperlukan. Mengingat dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan walikota.

   Dijelaskannya, adapun Sentra Gakkumdu ini membawahi lima wilayah tugas yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya.

   “Kami Sentra Gakkumdu siap dalam penanganan setiap pelanggaran Pemilu dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” Kata Alexander Sinuraya.

  Lanjut Alexander, semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus memegang teguh Netralitas. “Pada intinya kami tetap solid dan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu” tambahnya.

  Adapun pembentukan Sentra Gakumdu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

   Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu.

  Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version