Sunday, May 19, 2024
24.7 C
Jayapura

PTA Jayapura Putus 5 Perkara Banding Sejak Januari

JAYAPURA-Sejak Januari hingga bulan juni Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura telah putuskan sebanyak 5 perkara banding yang diantaranya 3 (tiga) perkara cerai, 1 (satu) perkara harta warisan, dan 1 (satu) perkara harta bersama.

   Dr. H, M Zakaria M.H, Humas Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, mengatakan Prosedur berperkara pada tingkat banding dilakukan jika putusan di Pengadilan Agama tingkat 1  telah dijatuhkan putusan, namun salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.

  Ketiga kasus banding yang ditangani oleh PTA Jayapura sejak bulan januari lalu didominasi oleh pihak penggugat (pihak perempuan yang mengajukan banding ke PTA Jayapura) sedangkan dominasi sebagian besar karena ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus dan DAK Harus Maksimal

  Dikataknnya pada putusan tingkat banding yang dilakukan oleh PTA Jayapura bukan melihat pihak yang salah, tapi lebih kepada bagaimana kedua belah pihak yang berperkara bisa kembali utuh. Namun jika dari putusan Pengadilam tingkat tinggi Jayapura tidak dapat diselesaikan secara mediasi maka putusan perceraian menjadi putusan akhir.

   “Jadi selama ini yang mengajukan banding kebanyakan dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan agama tingkat pertama, sehingga adanya pengajuan banding. Ada juga yang salah satu dari kedua pihak yang berperkara masih ingin kembali merujuk, namun pada putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan cerai, maka pihak yang yang ingin merujuk inilah yang akan mengajukan banding di PTA,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lima Pejabat Polres Bergeser

  Ditambahkan bahwa sebagian besar penyelesaian perkara perdata yang ada di provinsi Papua masih kurang dibandingkan di provinsi lain. “Pada tahun lalu saja hanya 13 perkara banding yang diputuskan oleh PTA Jayapura”, tandasnya. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Sejak Januari hingga bulan juni Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura telah putuskan sebanyak 5 perkara banding yang diantaranya 3 (tiga) perkara cerai, 1 (satu) perkara harta warisan, dan 1 (satu) perkara harta bersama.

   Dr. H, M Zakaria M.H, Humas Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, mengatakan Prosedur berperkara pada tingkat banding dilakukan jika putusan di Pengadilan Agama tingkat 1  telah dijatuhkan putusan, namun salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.

  Ketiga kasus banding yang ditangani oleh PTA Jayapura sejak bulan januari lalu didominasi oleh pihak penggugat (pihak perempuan yang mengajukan banding ke PTA Jayapura) sedangkan dominasi sebagian besar karena ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Bali, Kini Umat Hindu Bisa Lakukan Ritual Ngaben 

  Dikataknnya pada putusan tingkat banding yang dilakukan oleh PTA Jayapura bukan melihat pihak yang salah, tapi lebih kepada bagaimana kedua belah pihak yang berperkara bisa kembali utuh. Namun jika dari putusan Pengadilam tingkat tinggi Jayapura tidak dapat diselesaikan secara mediasi maka putusan perceraian menjadi putusan akhir.

   “Jadi selama ini yang mengajukan banding kebanyakan dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan agama tingkat pertama, sehingga adanya pengajuan banding. Ada juga yang salah satu dari kedua pihak yang berperkara masih ingin kembali merujuk, namun pada putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan cerai, maka pihak yang yang ingin merujuk inilah yang akan mengajukan banding di PTA,” ungkapnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Kita Tidak Ingin Papua Selalu Disebut Terbelakang

  Ditambahkan bahwa sebagian besar penyelesaian perkara perdata yang ada di provinsi Papua masih kurang dibandingkan di provinsi lain. “Pada tahun lalu saja hanya 13 perkara banding yang diputuskan oleh PTA Jayapura”, tandasnya. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya