Friday, March 13, 2026
26.4 C
Jayapura

Seriusi Pengawasan Anak Dalam Penggunaan Internet

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Baca Juga :  Gelar Penamatan Siswa Secara Sederhana di Sekolah

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

Baca Juga :  Apes, Asyik Nyimeng Malah Digeruduk Polisi

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Baca Juga :  Murid SMAN 4 Jayapura Menuju Prestasi Nasional

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

Baca Juga :  UKS/M Biak Jadi Pilot Project Nasional: Garda Terdepan Program MBG

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya