Entis menambahkan, jika menggunakan layanan PDAM, biaya untuk 10 meter kubik air hanya Rp 53.000, sementara melalui mobil tangki bisa mencapai Rp 200.000. “Disini kita lihat bahwa sangat jelas menggunakan layanan PDAM jauh lebih murah,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perubahan badan hukum ini tidak memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Air Minum Jayapura tetap berorientasi pada kepentingan sosial, mulai dari penyambungan rumah hingga penyediaan air bersih. “Perubahan ini sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan murni karena alasan regulasi,” tegas Entis.
Jika ada keuntungan yang diperoleh, lanjut Entis, itu bukan berasal dari pelanggan rumah tangga, melainkan dari pelanggan komersial atau strategis yang memiliki kemampuan finansial lebih. “Untuk rumah tangga, tarifnya tetap sama seperti saat masih berbadan hukum PDAM. Kami harap masyarakat tidak salah paham,” pintanya.
Bahkan, perubahan badan hukum ini justru meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu contohnya adalah proyek penyambungan rumah di daerah Muara Tami yang sedang digarap oleh PT Air Minum Jayapura. Proyek ini dilakukan dengan tetap mempertahankan tarif yang sesuai dengan prinsip pelayanan sosial.
“Intinya, perubahan ini sangat positif karena cakupan pelayanan kami akan semakin luas. Kami harap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar, karena perubahan badan hukum ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan aturan pemerintah,” pungkas Entis. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos