Thursday, March 13, 2025
25.7 C
Jayapura

111 Warga Binaan Lapas Abepura Dapat Remisi Idul Fitri

JAYAPURA – Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Jayapura berencana akan memberikan Remisi hari raya keagamaan kepada sejumlah warga binaan yang beragama muslim pada hari raya Idul Fitri nanti.

    Kalapas Kelas IIA Abepura Abepura, Badarudin mengatakan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 831 Warga binaan lapas Abepura terdapat 170 warga binaan yang beragama muslim.

  “Yang muslim itu 170 orang, sebanyak 123-nya itu Narapidana dan 47 orang lainnya tahanan. Yang berhak mendapatkan remisi itu Narapidana yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap, yang sudah ingkrah,” kata Badarudin kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Senin (10/3).

Baca Juga :  Lapas Abepura Siapkan Aksi Sosial Pangkas Rambut di Panti Asuhan 

  Menurut Badarudin, dari jumlah 123 warga binaan tersebut, sebanyak 111 warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri. Hal itu dilakukan Lapas Kelas ll Abepura berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi umum dan khusus. “Kalau sekarang ini remisi khusus,” tandas Kalapas.

  Adapun alasan dari keseluruhan 170 warga binaan muslim tersebut tidak semuanya diberikan remisi, karena hanya 123 warga binaan saja yang memenuhi syarat. Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan kata Badarudin minimal mendapatkan 15 hari dan maksimal mendapatkan dua bulan.

  Pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada warga binaan, ketika ada momen-momen tertentu saja, misalnya di hari besar keagamaan, Hari kemerdekaan, dan lain sebagainya. Remisi adalah hak warga binaan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi jelas Burhanudin diantaranya, telah menjalani pidana penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga :  Kesadaran Warga Untuk Donor Darah Meningkat

  Selain itu, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau uang pengganti, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. “Menunjukkan ada progres secara prilaku, memiliki atitude atau tingkah laku baik selama dalam Lapas, jadi penilaian utama,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Jayapura berencana akan memberikan Remisi hari raya keagamaan kepada sejumlah warga binaan yang beragama muslim pada hari raya Idul Fitri nanti.

    Kalapas Kelas IIA Abepura Abepura, Badarudin mengatakan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 831 Warga binaan lapas Abepura terdapat 170 warga binaan yang beragama muslim.

  “Yang muslim itu 170 orang, sebanyak 123-nya itu Narapidana dan 47 orang lainnya tahanan. Yang berhak mendapatkan remisi itu Narapidana yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap, yang sudah ingkrah,” kata Badarudin kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Senin (10/3).

Baca Juga :  Semangat Kapitan Pattimura Harus Terpatri di Pemuda Maluku

  Menurut Badarudin, dari jumlah 123 warga binaan tersebut, sebanyak 111 warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri. Hal itu dilakukan Lapas Kelas ll Abepura berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi umum dan khusus. “Kalau sekarang ini remisi khusus,” tandas Kalapas.

  Adapun alasan dari keseluruhan 170 warga binaan muslim tersebut tidak semuanya diberikan remisi, karena hanya 123 warga binaan saja yang memenuhi syarat. Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan kata Badarudin minimal mendapatkan 15 hari dan maksimal mendapatkan dua bulan.

  Pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada warga binaan, ketika ada momen-momen tertentu saja, misalnya di hari besar keagamaan, Hari kemerdekaan, dan lain sebagainya. Remisi adalah hak warga binaan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi jelas Burhanudin diantaranya, telah menjalani pidana penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga :  Arus Mudik KM. Sinabung Capai 1.441 Penumpang

  Selain itu, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau uang pengganti, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. “Menunjukkan ada progres secara prilaku, memiliki atitude atau tingkah laku baik selama dalam Lapas, jadi penilaian utama,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya