Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

14 Orang dan Uang Puluhan Juta Diamankan

JAYAPURA- Bulan Maret 2019 baru berjalan 10 hari, namun Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk 14 orang pelaku yang telibat dalam kasus perjudian di Kota Jayapura.

Dimana 14 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan pihak kepolisian di beberapa lokasi berbeda  di kota Jayapura, dimana tujuh diantaranya ditangkap lantaran kasus perjudian jenis kupon putih (Togel), sedangkan tujuh lainnya ditangkap karena bermain ludo di handphone menggunakan uang.

 Adapun ke 14 tersangka masing-masing berinisial JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41), B, M, W, S, LO, Y (45), dan E (32) kini telah berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, dimana empat diantaran merupakan wanita.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, 14 tersangka itu ditangkap berdasarkan sembilan Laporan Polisi (LP) atas kasus perjudian di Kota Jayapura selama 9 hari sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu, dimana saat ini para tersangka telah menjalani proses panahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.  “Semua telah ditetapkan tersangka dan kini sudah mendekam guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Siap Bagun Sinergitas, Amankan Perayaan Natal dan Pergantian Tahun

 Atas perbuatannya  ke14 tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. “Tujuh tersangka  judi togel yakni JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41)  dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara 7 tersangka perjudian ludo kami jerat pasal 303 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

 Selain mengamankan ke 14 tersangka, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp14.138.000 serta perlengkapan untuk bermain judi ludo dan menjual togel.

 Kapolres mewarning seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam aktifitas perjudian bahkan minuman keras di Kota Jayapura apabila tidak ingin ditangkap dan dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka aktivitas tersebut ditinggalkan. “Ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin coba-coba silahkan saja, kami tidak segan untuk tangkap dan proses tanpa pandang bulu, terutama yang ada di emperan toko dan beberapa pasar yang sudah kami petakan sebagai tempat penjualan togel di Kota Jayapura,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilih Pensiun Dini di Perusahaan Bonafit, Fokus ke Pendidikan Sosial Kemasyarakatan

 Sementara itu, terkait aktivitas judi di Pasar Youtefa Kapolres mengaku itu menjadi atensi dan anggota  tetap melakukan penyelidikan. Bahkan dirinya sudah ingatkan Kepala Pasar bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap oknum-oknum yang membuka lapak judi  di Pasar Youtefa  karena akan menimbulkan masalah lain  di sekitarnya. (fia/wen)

JAYAPURA- Bulan Maret 2019 baru berjalan 10 hari, namun Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk 14 orang pelaku yang telibat dalam kasus perjudian di Kota Jayapura.

Dimana 14 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan pihak kepolisian di beberapa lokasi berbeda  di kota Jayapura, dimana tujuh diantaranya ditangkap lantaran kasus perjudian jenis kupon putih (Togel), sedangkan tujuh lainnya ditangkap karena bermain ludo di handphone menggunakan uang.

 Adapun ke 14 tersangka masing-masing berinisial JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41), B, M, W, S, LO, Y (45), dan E (32) kini telah berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, dimana empat diantaran merupakan wanita.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, 14 tersangka itu ditangkap berdasarkan sembilan Laporan Polisi (LP) atas kasus perjudian di Kota Jayapura selama 9 hari sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu, dimana saat ini para tersangka telah menjalani proses panahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.  “Semua telah ditetapkan tersangka dan kini sudah mendekam guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah, Sebagai Bentuk Kepedulian Cepos

 Atas perbuatannya  ke14 tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. “Tujuh tersangka  judi togel yakni JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41)  dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara 7 tersangka perjudian ludo kami jerat pasal 303 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

 Selain mengamankan ke 14 tersangka, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp14.138.000 serta perlengkapan untuk bermain judi ludo dan menjual togel.

 Kapolres mewarning seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam aktifitas perjudian bahkan minuman keras di Kota Jayapura apabila tidak ingin ditangkap dan dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka aktivitas tersebut ditinggalkan. “Ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin coba-coba silahkan saja, kami tidak segan untuk tangkap dan proses tanpa pandang bulu, terutama yang ada di emperan toko dan beberapa pasar yang sudah kami petakan sebagai tempat penjualan togel di Kota Jayapura,” tegasnya.

Baca Juga :  Belum Semua Miliki HP Android, Capaian IKD Tak Maksimal

 Sementara itu, terkait aktivitas judi di Pasar Youtefa Kapolres mengaku itu menjadi atensi dan anggota  tetap melakukan penyelidikan. Bahkan dirinya sudah ingatkan Kepala Pasar bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap oknum-oknum yang membuka lapak judi  di Pasar Youtefa  karena akan menimbulkan masalah lain  di sekitarnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya