Akta Kelahiran Dan Ijazah Suami Dan Istri Asli (fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil). Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui Peristiwa ( Selain Kedua Orang Tua). Pas Photo Berdampingan Suami Dan Istri Latar Biru Ukuran 4×6 (4 Lembar) (Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil).
Bagi PNS / TNI / POLRI, SK PNS, SIK ( Surat ijin kawin ) Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil. Bagi Yang Pernah Menikah Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian (Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil). Bagi Yang Berdomisili Diluar Kota Jayapura Surat Rekomendasi Dari Dukcapil Daerah Asal (Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil). Semua Dokumen Persyaratan di Masukkan ke dalam map BATIK (Map Baru).
“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini silahkan datang langsung ke Kantor Dukcapil setiap hari kerja, bagi Pasangan Non Muslim, sedangkan warga yang beragama Islam bisa datang ke KUA masing-masing,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos