JAYAPURA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan pemusnahan 11 ekor ayam tanpa sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan ke wilayah setempat.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Lutfie Natsir, mengatakan 11 ekor ayam itu sebelumnya diamankan oleh pihak Pelni dari atas KM Sinabung setelah diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengiriman hewan antar-wilayah.
“Dan sesuai ketentuan hewan-hewan yang tidak memiliki berkas maka harus dimusnahkan, baik melalui laut, udara, dan perbatasan,” katanya di Jayapura, Kamis (9/10).
Dia menjelaskan pemusnahan ini hasil kerja sama antara Karantina dengan Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut.
“Memang dalam melakukan pengawasan dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk dengan masyarakat sehingga memutus mata rantai penyakit hewan,” ujarnya.