JAYAPURA-Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 276 gram, di Wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Kamis (9/10)
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial BY (20).
Menurutnya, ganja seberat 276 gram tersebut disita dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di kawasan Distrik Abepura, setelah sebelumnya Satresnarkoba menerima laporan masyarakat 27 Juli 2025 lalu, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Barang bukti ini sudah melalui proses uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis ganja. Setelah semua proses administrasi dan penyelidikan selesai, kami laksanakan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan,” jelas AKP Febry.
Lebih lanjut, Febry menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata keseriusan Polri dalam melawan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.