Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Lagi, Gugatan Pra Peradilan Pedagang Barang Kedaluwarsa Ditolak

JAYAPURA-Untuk kesekian kalinya, permohonan Pra Peradilan 3 (tiga) orang tersangka, yakni Waryanti, Darmawati dan Ita Triastuti yang melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang Obat dan Makanan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  Rabu (5/10) pekan kemarin, Hakim menyatakan menolak permohonan 1 (satu) orang tersangka atas nama Waryanti, dan Senin (10/10) kemarin, Hakim kembali  juga menolak  permohonan pra peradilan 2 (dua) tersangka lainnya, yakni Darmawati dan Ita Triastuti.

  “Setelah putusan ini, kami berharap para pemohon menghormati putusan Hakim dan selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku,”ujar Mojaza Sirait, S.SI., Apt, Kepala Balai Besar POM di Jayapura selaku Termohon I, kepada wartawan, Senin (10/10).

  Kepala Balai Besar POM di Jayapura mengungkapkan dengan melihat sikap dari 3 (tiga) pelaku usaha yang tidak menghormati proses hukum ini, dimana di salah satu media online melalui Kuasa Hukum pemohon, Yulius D. Teuf SH  yang menyatakan   akan tetap mengajukan permohonan pra peradilan lagi, sekalipun ditolak. Padahal menurut Mojaza Sirait, apa yang diputuskan oleh Hakim   sudah didasari dengan dalil yang diajukan BBPOM di Jayapura.

  “Kami tidak habis pikir, mengapa harus berulangkali Pra Peradilan, padahal di persidangan semua sudah terang benderang bahwa  proses hukum yang dilakukan BBPOM di Jayapura sudah sesuai prosedur KUHAP dan dikuatkan dengan bukti-bukti, keterangan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih dan keterangan saksi-saksi” terang Mojaza Sirait.

Baca Juga :  Sitorus Pimpin KNPI Kota Jayapura

  “Pada prinsipnya kami sangat mendukung perkembangan dunia usaha, namun para pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena perlindungan konsumen adalah bagian terpenting  yang tidak bisa diabaikan. Artinya BBPOM di Jayapura sangat menginginkan semua produk yang beredar di masyarakat harus yang aman, bermutu dan berkhasiat,” sambung Mojaza Sirait.

  Dikatakannya, sebagaimana tugas fungsi dari Balai Besar POM di Jayapura  melakukan pengawasan Obat dan Makanan secara menyeluruh yang meliputi sarana produksi dan  sarana distribusi Obat dan Makanan, serta sarana pelayanan kefarmasian. Adapun tujuan pengawasan adalah untuk menjamin produk Obat dan Makanan yang beredar di Provinsi Papua terjamin aman, bermutu, bermanfaat agar masyarakat terhindar dari Obat dan Makanan yang berisiko pada kesehatan.

  Rangkaian pengawasan meliputi sampling dan pengujian Obat dan Makanan, penyebaran informasi melalui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), pendampingan UMKM, pemeriksaan sarana dan penegakan hukum secara Pro Justitia.

   Penegakan hukum secara proses pidana (Pro Justitia) yang ditempuh Balai Besar POM di Jayapura kepada ketiga pelaku usaha tersebut, merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) karena yang bersangkutan tidak mengindahkan tindakan pembinaan/sanksi administratif yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan yang sama juga telah dilakukan pada pelaku usaha lainnya yang melakukan pelanggaran. “Hal tersebut juga berlaku pada semua pelaku usaha,” tegas Mojaza Sirait.

Baca Juga :  Dinsos Jaring ODGJ, Untuk Dirawat di RSJ Abepura

  Untuk diketahui Balai Besar POM di Jayapura telah menetapkan 3 orang pelaku usaha sebagai tersangka yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tahun tentang Perlindungan Konsumen  karena memperdagangkan produk pangan kadaluwarsa.

   Dari 3 (tiga) perkara tersebut, 2 (dua)  berkas perkara atas nama Waryanti dan Darmawati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua (P-21) dan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun terhalang karena kedua tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar. Untuk 1 perkara lainnya atas nama Ita Triastuti dalam proses pemberkasan. Bahwa tindakan Penyidik BBPOM di Jayapura dalam penetapan ketiga tersangka  adalah sah, sebagaimana amar putusan Hakim Pra Peradilan.

  “Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan ini yang kesekian kalinya, kami harapkan para tersangka menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses Tahap II sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan,” harapan Kepala Balai POM. (rel/tri)

JAYAPURA-Untuk kesekian kalinya, permohonan Pra Peradilan 3 (tiga) orang tersangka, yakni Waryanti, Darmawati dan Ita Triastuti yang melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang Obat dan Makanan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  Rabu (5/10) pekan kemarin, Hakim menyatakan menolak permohonan 1 (satu) orang tersangka atas nama Waryanti, dan Senin (10/10) kemarin, Hakim kembali  juga menolak  permohonan pra peradilan 2 (dua) tersangka lainnya, yakni Darmawati dan Ita Triastuti.

  “Setelah putusan ini, kami berharap para pemohon menghormati putusan Hakim dan selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku,”ujar Mojaza Sirait, S.SI., Apt, Kepala Balai Besar POM di Jayapura selaku Termohon I, kepada wartawan, Senin (10/10).

  Kepala Balai Besar POM di Jayapura mengungkapkan dengan melihat sikap dari 3 (tiga) pelaku usaha yang tidak menghormati proses hukum ini, dimana di salah satu media online melalui Kuasa Hukum pemohon, Yulius D. Teuf SH  yang menyatakan   akan tetap mengajukan permohonan pra peradilan lagi, sekalipun ditolak. Padahal menurut Mojaza Sirait, apa yang diputuskan oleh Hakim   sudah didasari dengan dalil yang diajukan BBPOM di Jayapura.

  “Kami tidak habis pikir, mengapa harus berulangkali Pra Peradilan, padahal di persidangan semua sudah terang benderang bahwa  proses hukum yang dilakukan BBPOM di Jayapura sudah sesuai prosedur KUHAP dan dikuatkan dengan bukti-bukti, keterangan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih dan keterangan saksi-saksi” terang Mojaza Sirait.

Baca Juga :  Rekomendasi MRP Pengaruhi Penetapan Paslon 

  “Pada prinsipnya kami sangat mendukung perkembangan dunia usaha, namun para pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena perlindungan konsumen adalah bagian terpenting  yang tidak bisa diabaikan. Artinya BBPOM di Jayapura sangat menginginkan semua produk yang beredar di masyarakat harus yang aman, bermutu dan berkhasiat,” sambung Mojaza Sirait.

  Dikatakannya, sebagaimana tugas fungsi dari Balai Besar POM di Jayapura  melakukan pengawasan Obat dan Makanan secara menyeluruh yang meliputi sarana produksi dan  sarana distribusi Obat dan Makanan, serta sarana pelayanan kefarmasian. Adapun tujuan pengawasan adalah untuk menjamin produk Obat dan Makanan yang beredar di Provinsi Papua terjamin aman, bermutu, bermanfaat agar masyarakat terhindar dari Obat dan Makanan yang berisiko pada kesehatan.

  Rangkaian pengawasan meliputi sampling dan pengujian Obat dan Makanan, penyebaran informasi melalui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), pendampingan UMKM, pemeriksaan sarana dan penegakan hukum secara Pro Justitia.

   Penegakan hukum secara proses pidana (Pro Justitia) yang ditempuh Balai Besar POM di Jayapura kepada ketiga pelaku usaha tersebut, merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) karena yang bersangkutan tidak mengindahkan tindakan pembinaan/sanksi administratif yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan yang sama juga telah dilakukan pada pelaku usaha lainnya yang melakukan pelanggaran. “Hal tersebut juga berlaku pada semua pelaku usaha,” tegas Mojaza Sirait.

Baca Juga :  Timsel Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua

  Untuk diketahui Balai Besar POM di Jayapura telah menetapkan 3 orang pelaku usaha sebagai tersangka yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tahun tentang Perlindungan Konsumen  karena memperdagangkan produk pangan kadaluwarsa.

   Dari 3 (tiga) perkara tersebut, 2 (dua)  berkas perkara atas nama Waryanti dan Darmawati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua (P-21) dan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun terhalang karena kedua tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar. Untuk 1 perkara lainnya atas nama Ita Triastuti dalam proses pemberkasan. Bahwa tindakan Penyidik BBPOM di Jayapura dalam penetapan ketiga tersangka  adalah sah, sebagaimana amar putusan Hakim Pra Peradilan.

  “Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan ini yang kesekian kalinya, kami harapkan para tersangka menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses Tahap II sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan,” harapan Kepala Balai POM. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya