Menurutnya, setelah Pelaku menyelesaikan proses hukum maka akan kembali diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses pendeportasian. “Semua warga negara asing yang sudah melakukan tindakan pidana keimigrasian maupun tindak pidana umum Narkoba, kasus narkoba, maupun kasus keriminal lainnya dilakukan pendeportasian juga dibarengi dengan melakukan cekal maupun blacklist. Jadi, dia tidak diperbolehkan lagi masuk di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dalam pengawasan dan penindakan kejahatan/pelanggaran keimigrasian, periode Januari – September 2024 secara keseluruhan ada 102 orang. Mereka yang melakukan pelanggaran adminitrasi ini, ada yang dilakuan pedetensian/penahanan, penderportasian dan penyerahan kepada pihak terkait. Dari jumlah 102 orang terebut, 100 diantaranya warga negara PNG, 1 (satu) kewarganegaraan Spanyol dan 1 (satu) kewarganegaraan Pakistan.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan kasus dibandingkan dengan tahun yang sebelumnya. Dimana pada tahun lalu, hanya terdapat satu kasus, sementara pada tahun 2024 ditargetkan hanya dua kasus.
Namun nyatanya per September 2024, imigrasi Kelas I TPI Jayapura sudah menangani lima kasus dan kemungkinan akan bertambah. Namun kepala kantor imigrasi itu tidak sebutkan secara detail terkait lima kasus tersebut.
Yang pasti, kata dia, kantor imigrasi Jayapura Papua tidak bisa menyelesaikan sendiri saja untuk selesaikan kasus tersebut, tetap sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait lainnya.
“Penegakan hukum ini juga bukan, semata-mata dari imigrasi saja, tetapi ini adalah sinergitas keamanan Wilayah Jayapura. Kami bersinergi dengan Satrol AL, Polairud, dan Pamtas RI-PNG,” ungkapnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos