Site icon Cenderawasih Pos

Komnas HAM Kutuk Pelaku Pengerusakan Mobil Pemred Cepos

JAYAPURA – Mobil Pimred Cendrawasih Pos Lucky Ireeuw dirusak orang tak dikenal saat terparkir di Pantai Bebek Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (8/8).b
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pengerusakan tersebut. “Kami sudah bertemu sama pelapor dan sudah melihat mobil yang rusak, kami juga sudah memintai keterangan,” kata Kapolsek kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/8).
Dikatakan, sejauh ini belum diketahui siapa pelaku pengerusakan mobil Pimred Cepos tersebut. Mengingat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terpasang CCTV. “Kami tetap menyelidiki kasus ini, mungkin ada orang yang tidak senang dengan beliau. Karena dari tiga mobil yang terparkir di TKP namun hanya mobil beliau saja yang dirusak, sementara mobil lainnya aman,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, pihak sebelumnya sudah membawa anggota ke TKP namun tidak ada tanda tanda yang lain atau barang bukti yang mengarah ke pelaku pengerusakan.
Dijelaskan, trjadi tindak pengerusakan pada Sabtu (7/8) sekira pukul 17 00 WIT pelapor memarkir mobil Suzuki R3 DS 1324 AG di pinggir jalan depan pantai bebek hamadi. Selanjutnya, pelapor pergi ke Kampung Tobati untuk menginap.
Pada minggu (8/9) sekira pukul 06.30 WIT, pelapor kembali ke Pantai Bebek dan mendapati kaca pintu mobil sebelah kanan telah dipecahkan akibat dipukul dengan benda keras.
Sementara itu, dari pemantauan dan olah TKP yang dilakukan Komnas HAM dipimpin langsung Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits B Ramandey menemukan fakta-fakta terhadap kasus pengrusakan kendaraan mobil wartawan Lucky Ireeuw Pemret Cepos sekaligus Ketua AJI Jayapura yakni pada 7 Agustus sekira pukul 17.00 WIT korban bersama istri dan anaknya datang ke Dermaga penyebrangan ke Kampung Tobati di jalan Hamadi.
Pada 8 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIT, korban kembali kedermaga dan melihat mobil sudah dalam keadaan rusak, kaca depan bagian kanan hancur. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa mobil jenis Suzuki R3 DS 1324 AG, serpihan kaca di jok mobil bagian depan, serpihan kaca yang berhamburan di lokasih kejadian dan serpihan kaca yang masih melekat dengan riben hitam.
Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyampaikan jurnalis merupakan salah satu profesi yang mulia yang harus dilindungi oleh negara dikarenakan menjadi tempat penyaluran aspirasi rakyat untuk menyuarakan ketidak adilan perilaku penguasa.
“Atas hal ini Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua mengutuk keras intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada Lucky Ireeuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga ketua Aliansi Jurnalis Independen yang merupakan jurnalis senior dan berpengalaman dalam berbagai liputan konflik di Papua,” tegas Frits.
Komnas HAM menolak dengan tegas perilaku intimidasi yang dilakukan oknum atau kelompok dan atau actor intelektual kepada Wartawan senior pemimpin redaksi Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw, yang juga ketua Aliansi Jurnalis Independen Jayapura.
“Dari hasil investigasi dan olah tempa kejadian pengrusakan mobil, tim komnas HAM berkesimpulan bahwa pelaku tindakan pengrusakan dan intimidasi tersebut melakukan secara berencana dengan tindakan berulang sebanyak kurang lebih tiga kali untuk pengrusakan kaca mobil,” terangnya.
Komnas HAM meminta Kapolresta Jayapura untuk menindak lanjuti laporan polisi korban wartawan Lucky Ireeuw yang juga ketua AJI Jayapura, untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan mobil tersebut.
Meminta Kapolda Papua untuk memberikan dukungan personel dan alat dalam mengungkap kasus pengerusakan mobil milik wartawan Lucky Ireeuw pemimpin redaksi Cepos yang juga ketua AJI Jayapura.
“Atas kasus tersebut tim komnas HAM mengalami kesulitan untuk mecari CCTV di sekitar lokasi pantai Hamadi dan jalan ringrood, maka diminta kepada Walikota Jayapura untuk memasang CCTV, untuk memantau berbagai potensi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kriminal, demi rasa aman warga masyarakat yang berwisata di sekitar Pantai Hamadi,” pungkasya. (fia/wen)

Exit mobile version