Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Pemerkosa Penjual Kerupuk Dibekuk

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. OO alias Oto ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Pasar Central Hamadi pada Selasa (8/7) sekitar pukul 19.00 WIT.

“Terduga pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Rumah Tahanan Polsek Jayapura Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Muh. Lalang.

Lebih lanjut, AKP Muh Lalang mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas pada tahun 2021.

“Pelaku ini sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Baru keluar dari Lapas pada 2021, kini dia kembali melakukan kejahatan yang sama. Kami pastikan hukumannya kali ini akan lebih berat,” tegas AKP Muh Lalang.

Baca Juga :  2025, Disdukcapil Tingkatkan Layanan Digitalisasi

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang terus mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan jasa atau bantuan dengan maksud mencurigakan.

“Proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. OO alias Oto ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Pasar Central Hamadi pada Selasa (8/7) sekitar pukul 19.00 WIT.

“Terduga pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Rumah Tahanan Polsek Jayapura Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Muh. Lalang.

Lebih lanjut, AKP Muh Lalang mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas pada tahun 2021.

“Pelaku ini sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Baru keluar dari Lapas pada 2021, kini dia kembali melakukan kejahatan yang sama. Kami pastikan hukumannya kali ini akan lebih berat,” tegas AKP Muh Lalang.

Baca Juga :  LPJU Pantai Holtekamp Mati, DPRK Minta Pemerintah Cek

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang terus mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan jasa atau bantuan dengan maksud mencurigakan.

“Proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya