Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tidak Ada Alasan Sekolah Lakukan Pungutan pada PPDB

JAYAPURA-Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura Nurjaya menegaskan bahwa sekolah-sekolah jenjang SMA di Kota Jayapura diminta untuk tidak memberlakukan pungutan uang atau dana ke peserta didik untuk pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

    “Jadi tidak ada lagi pungutan biaya pendaftaran untuk PPDB,” kata Nurjaya Jumat (6/6).

Lanjut dia, setiap sekolah saat ini untuk biaya-biaya yang berkaitan dengan pendaftaran itu sudah diakomodir dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

  “Semua sudah terakomodir di BOS, jadi sekolah-sekolah sudah menganggarkan di BOS, untuk penganggaran pendaftaran peserta didik baru. Jadi untuk pendaftaran tidak ada (pungutan),” tegasnya.

   Dia mengatakan aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari beberapa tahun sebelumnya. Hanya perlu ditegaskan kembali agar sekolah-sekolah tidak melakukan kekeliruan atau kesalahan. Bahkan kata dia, kebijakan ini tidak berlaku saja di jenjang SMA tetapi juga SD SMP dan SMK.

Baca Juga :  Tanpa Lawan, Rollo Kembali Pimpin Golkar Kota Jayapura

  “Bahkan di dalam juknis sudah dituangkan tidak ada bahwa pendaftaran, uang map, uang formulir itu tidak ada,” katanya.

   Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah yang belum menerima dana BOS. Karena diakuinya juga masih ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan dana BOS tersebut.

“Ini semua berlaku ya, meskipun tidak semua mendapatkan dana BOS, tapi kami anjurkan tidak ada. Dulu kan ada uang map, uang formulir, jadi untuk penerimaan semua free,” tegasnya lagi.

   Bagi  sekolah-sekolah yang belum mendapatkan dana BOS bisa saja memberlakukan pungutan, tapi itu sewajarnya. Artinya sekolah-sekolah yang memberlakukan pungutan harus rasional. Sebab,  hal ini juga sudah ditegaskan oleh KPK terkait dengan gratifikasi pada saat PPDB.

Baca Juga :  Kepsek Diharap Mampu Menyusun Perencanaan Penganggaran dengan Baik

   “Jadi misalnya jangan sampai Rp 300.000 uang pendaftaran, artinya yang rasional saja,” tegasnya.

   Dia mengatakan untuk saat ini bisa dipastikan  untuk jenjang SMA SMK sudah mendapatkan dana BOS di masing-masing sekolahnya. Hanya saja masih ada sekolah-sekolah yang secara data belum memenuhi syarat, sehingga kemungkinan belum  bisa mendapatkan dana tersebut.

   “Salah satunya itu Dapodik,  itu peserta didiknya harus terpenuhi minimal 10 anak kan satu rombongan belajar. Tapi kalau SMA SMK semua sudah tercukupi,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura Nurjaya menegaskan bahwa sekolah-sekolah jenjang SMA di Kota Jayapura diminta untuk tidak memberlakukan pungutan uang atau dana ke peserta didik untuk pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

    “Jadi tidak ada lagi pungutan biaya pendaftaran untuk PPDB,” kata Nurjaya Jumat (6/6).

Lanjut dia, setiap sekolah saat ini untuk biaya-biaya yang berkaitan dengan pendaftaran itu sudah diakomodir dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

  “Semua sudah terakomodir di BOS, jadi sekolah-sekolah sudah menganggarkan di BOS, untuk penganggaran pendaftaran peserta didik baru. Jadi untuk pendaftaran tidak ada (pungutan),” tegasnya.

   Dia mengatakan aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari beberapa tahun sebelumnya. Hanya perlu ditegaskan kembali agar sekolah-sekolah tidak melakukan kekeliruan atau kesalahan. Bahkan kata dia, kebijakan ini tidak berlaku saja di jenjang SMA tetapi juga SD SMP dan SMK.

Baca Juga :  OAP Port Numbay Penerima PKH Tak Sampai 1 Persen

  “Bahkan di dalam juknis sudah dituangkan tidak ada bahwa pendaftaran, uang map, uang formulir itu tidak ada,” katanya.

   Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah yang belum menerima dana BOS. Karena diakuinya juga masih ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan dana BOS tersebut.

“Ini semua berlaku ya, meskipun tidak semua mendapatkan dana BOS, tapi kami anjurkan tidak ada. Dulu kan ada uang map, uang formulir, jadi untuk penerimaan semua free,” tegasnya lagi.

   Bagi  sekolah-sekolah yang belum mendapatkan dana BOS bisa saja memberlakukan pungutan, tapi itu sewajarnya. Artinya sekolah-sekolah yang memberlakukan pungutan harus rasional. Sebab,  hal ini juga sudah ditegaskan oleh KPK terkait dengan gratifikasi pada saat PPDB.

Baca Juga :  Rektor UII Gaungkan Desakralisasi Gelar Profesor

   “Jadi misalnya jangan sampai Rp 300.000 uang pendaftaran, artinya yang rasional saja,” tegasnya.

   Dia mengatakan untuk saat ini bisa dipastikan  untuk jenjang SMA SMK sudah mendapatkan dana BOS di masing-masing sekolahnya. Hanya saja masih ada sekolah-sekolah yang secara data belum memenuhi syarat, sehingga kemungkinan belum  bisa mendapatkan dana tersebut.

   “Salah satunya itu Dapodik,  itu peserta didiknya harus terpenuhi minimal 10 anak kan satu rombongan belajar. Tapi kalau SMA SMK semua sudah tercukupi,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya