Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Saksi OTT Pemilu Kota Jayapura Penuhi Panggilan Kepolisian

Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Elfira/Cepos)

Tidak Tertutup Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka- 

JAYAPURA – Setelah menggkir dari panggilan pertama dengan alasan sedang berada di luar kota, salah satu saksi berinisial S yang diduga terlibat terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Jayapura Kota terhadap dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik (Pendis) berinisial  IW dan VR akhirnya mendatangi Polres Jayapura Kota pada Selasa (4/6) lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan kedatangan S di Mapolres Jayapura Kota tidak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi  setelah dua kali surat pemanggilan dilayangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  DPR Minta Perda Sampah Harus Ditegakkan

“Yang bersangkutan baru bisa datang setelah panggilan kedua, dimana sebelumnya S tidak memenuhi panggilan pertama karena berada di luar kota,” ucap Jahja yang dikonfirmasi Senin (10/6).

Jahja menerangkan sebanyak 11 pertanyaan yang dilontarkan Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap S yang diduga kuat terlibat sebagai pemberi uang terhadap dua Pandis yang ditangkap dalam OTT di Abepura pada Mei lalu.

Dikatakan, S diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 17.15 WIT, dengan total 11 pertanyaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. Status S saat ini sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat perselisihan nilai uang yang disampaikan oleh Saksi S dan dua tersangka IW serta VR, namun nantinya akan dikembangkan oleh penyidik,” tutur Jahja.

Baca Juga :  Melihat Hasil Identifikasi Sampah di Muara Kali Kampwolker Waena

Lanjut Jahja, hasi pemeriksaan S mengakui memberikan uang sebesar Rp 2 juta, sementara dua tersangka mengakui menerima uang sebesar Rp 16 juta sesuai dengan nilai barang bukti yang diamankan saat OTT. Status S yang saat ini sebagai saksi, namun  tidak menutup kemungkinan akan naik sebagai tersangka.

“Kita lihat saja nanti apabila memenuhi unsur setelah didalami, S akan naik sebagai tersangka. Namun yang jelas saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” pungkasnya.

 S sendiri diduga salah satu oknum Anggota DPRD Kota Jayapura yang sekaligus sebagai Caleg DPRD Kota Jayapura periode 2019-2024. (fia/gin)

Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Elfira/Cepos)

Tidak Tertutup Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka- 

JAYAPURA – Setelah menggkir dari panggilan pertama dengan alasan sedang berada di luar kota, salah satu saksi berinisial S yang diduga terlibat terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Jayapura Kota terhadap dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik (Pendis) berinisial  IW dan VR akhirnya mendatangi Polres Jayapura Kota pada Selasa (4/6) lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan kedatangan S di Mapolres Jayapura Kota tidak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi  setelah dua kali surat pemanggilan dilayangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Uniyap Launching Tiga Program Studi Magister

“Yang bersangkutan baru bisa datang setelah panggilan kedua, dimana sebelumnya S tidak memenuhi panggilan pertama karena berada di luar kota,” ucap Jahja yang dikonfirmasi Senin (10/6).

Jahja menerangkan sebanyak 11 pertanyaan yang dilontarkan Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap S yang diduga kuat terlibat sebagai pemberi uang terhadap dua Pandis yang ditangkap dalam OTT di Abepura pada Mei lalu.

Dikatakan, S diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 17.15 WIT, dengan total 11 pertanyaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. Status S saat ini sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat perselisihan nilai uang yang disampaikan oleh Saksi S dan dua tersangka IW serta VR, namun nantinya akan dikembangkan oleh penyidik,” tutur Jahja.

Baca Juga :  9 November, Terminal Tipe A Entrop Mulai Dioperasionalkan

Lanjut Jahja, hasi pemeriksaan S mengakui memberikan uang sebesar Rp 2 juta, sementara dua tersangka mengakui menerima uang sebesar Rp 16 juta sesuai dengan nilai barang bukti yang diamankan saat OTT. Status S yang saat ini sebagai saksi, namun  tidak menutup kemungkinan akan naik sebagai tersangka.

“Kita lihat saja nanti apabila memenuhi unsur setelah didalami, S akan naik sebagai tersangka. Namun yang jelas saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” pungkasnya.

 S sendiri diduga salah satu oknum Anggota DPRD Kota Jayapura yang sekaligus sebagai Caleg DPRD Kota Jayapura periode 2019-2024. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya