Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Peroleh Hak Integrasi, 5 Warga Binaan Lapas Abepura Bebas Bersyarat

JAYAPURA – Lima warga binaan Lapas Kelas IIA Abepura kini dapat bernapas lega setelah memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Rabu (8/5).

  Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.

  “PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura,” ujar Baransano.

Baca Juga :  Berharap MMP Permudah Akses Layanan Kesehatan

   Selain itu, Baransano menegaskan bahwa kelima warga binaan yang mendapat PB harus melaporkan diri setiap bulan di Bapas. Jika mereka melanggar, mereka akan kembali dipenjarakan. “Dalam masa PB, jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka mereka akan kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman yang sebelumnya,” tambahnya.

   Baransano menekankan bahwa proses PB ini tidak dikenakan biaya apapun. Dia juga berharap agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik serta menjadi pribadi yang lebih baik. Kelima warga binaan lapas Abepura kelas II Abepura yang diberikan Pembebasan bersyarat ini, yakni, Ahmad Fabanyo, Kelion Penis Aibini, Nus Alua, Natalius Piterson Wainggai, dan Sudin.(CR-278/tri)

Baca Juga :  Hasil Safari, Terungkap Beragam Kejahatan Terjadi 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Lima warga binaan Lapas Kelas IIA Abepura kini dapat bernapas lega setelah memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Rabu (8/5).

  Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.

  “PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura,” ujar Baransano.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: Bekerja di Papua Harus Didasari Dengan Hati

   Selain itu, Baransano menegaskan bahwa kelima warga binaan yang mendapat PB harus melaporkan diri setiap bulan di Bapas. Jika mereka melanggar, mereka akan kembali dipenjarakan. “Dalam masa PB, jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka mereka akan kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman yang sebelumnya,” tambahnya.

   Baransano menekankan bahwa proses PB ini tidak dikenakan biaya apapun. Dia juga berharap agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik serta menjadi pribadi yang lebih baik. Kelima warga binaan lapas Abepura kelas II Abepura yang diberikan Pembebasan bersyarat ini, yakni, Ahmad Fabanyo, Kelion Penis Aibini, Nus Alua, Natalius Piterson Wainggai, dan Sudin.(CR-278/tri)

Baca Juga :  Pengelola TPU Sesalkan Makam Covid-19 Dibongkar Pihak Keluarga

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya