Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan catatan khusus terkait adanya rekomendasi dewan di masa lalu yang hingga kini belum direspon oleh pemerintah daerah. Salah satu poin yang disoroti mengenai maksimalisasi fungsi ruang milik jalan, terutama penggunaan utilitas oleh pihak swasta dan BUMD dalam kontribusi terhadap PAD.
“Kami meminta Komisi IV untuk melakukan pendalaman dan mengecek alasan mengapa poin tersebut belum ditindaklanjuti dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026,” tegas Mukri.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa DPR Papua juga berencana menyidangkan dua atau tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dalam satu paripurna jika pembahasannya selesai tepat waktu. Salah satu regulasi yang sedang dalam proses adalah perda tentang perangkat daerah.
“Ini salah satu perda yang menjadi pembahasan prioritas kita saat ini, semoga pembahasannya bisa diselesaikan tepat waktu agar nantinya bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan catatan khusus terkait adanya rekomendasi dewan di masa lalu yang hingga kini belum direspon oleh pemerintah daerah. Salah satu poin yang disoroti mengenai maksimalisasi fungsi ruang milik jalan, terutama penggunaan utilitas oleh pihak swasta dan BUMD dalam kontribusi terhadap PAD.
“Kami meminta Komisi IV untuk melakukan pendalaman dan mengecek alasan mengapa poin tersebut belum ditindaklanjuti dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026,” tegas Mukri.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa DPR Papua juga berencana menyidangkan dua atau tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dalam satu paripurna jika pembahasannya selesai tepat waktu. Salah satu regulasi yang sedang dalam proses adalah perda tentang perangkat daerah.
“Ini salah satu perda yang menjadi pembahasan prioritas kita saat ini, semoga pembahasannya bisa diselesaikan tepat waktu agar nantinya bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q