Thursday, February 12, 2026
26 C
Jayapura

PUPR Tegaskan Larangan Membangun di Kawasan Berisiko Tinggi

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.

Baca Juga :  Bapenda Minta 13 OPD Kolektor Data Ulang Potensi PAD

“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.

Baca Juga :  Coba Standing, Seorang Pelajar Tewas Terjatuh

“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya