JAYAPURA – Meski telah berulang kali diingatkan dan ditertibkan, sejumlah pedagang buah musiman kembali nekat berjualan di sepanjang ruas jalan, khususnya di pinggir poros Jalan Pasar Otonom serta beberapa titik lainnya di Kota Jayapura.
Padahal, kawasan tersebut merupakan area yang sebelumnya telah ditertibkan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, pada awal masa kepemimpinannya. Namun dalam pantauan terbaru, lokasi tersebut kembali ditempati pedagang musiman yang memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas jual beli.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.
“Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pedagang harus berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan,” tegas Abisai Rollo.
Menurutnya, relokasi pedagang ke dalam pasar memiliki peranan penting dalam menciptakan ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja, serta menjamin keberlanjutan usaha para pedagang itu sendiri.
Berjualan di dalam pasar juga dinilai sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan tata ruang kota, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi banyak pihak, baik pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.
JAYAPURA – Meski telah berulang kali diingatkan dan ditertibkan, sejumlah pedagang buah musiman kembali nekat berjualan di sepanjang ruas jalan, khususnya di pinggir poros Jalan Pasar Otonom serta beberapa titik lainnya di Kota Jayapura.
Padahal, kawasan tersebut merupakan area yang sebelumnya telah ditertibkan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, pada awal masa kepemimpinannya. Namun dalam pantauan terbaru, lokasi tersebut kembali ditempati pedagang musiman yang memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas jual beli.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.
“Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pedagang harus berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan,” tegas Abisai Rollo.
Menurutnya, relokasi pedagang ke dalam pasar memiliki peranan penting dalam menciptakan ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja, serta menjamin keberlanjutan usaha para pedagang itu sendiri.
Berjualan di dalam pasar juga dinilai sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan tata ruang kota, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi banyak pihak, baik pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.