JAYAPURA -Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Jayapura, Matheys Sibi, mengungkapkan bahwa distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di SPBN Hamadi didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Menurutnya, dinasnya sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi nelayan, mengeluarkan rekomendasi sebagai salah satu syarat mendapatkan BBM bersubsidi.
“Pemerintah telah mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melakukan kerja sama dengan pihak Polair Polda Papua dan Dansatrol TNI AL untuk melakukan pengawasan di perairan Kota Jayapura,” ungkapnya, kepada wartawan Cenderawasih Pos, Kamis (5/6) pekan kemarin.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan digunakan untuk keperluan lain, seperti dibawa ke negara Papua Nugini.
Menurut Matheys Sibi, kuota BBM bersubsidi untuk SPBN Hamadi adalah sebanyak 1.080 kilo liter per tahun untuk Pertalite dan 660 kilo liter per tahun untuk Solar. Dengan adanya pengawasan dan kerja sama dengan pihak terkait, diharapkan BBM bersubsidi dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh nelayan di Kota Jayapura.
Ia juga berharap kepada nelayan yang selama ini mendapatkan BBM subsidi untuk melaut, bisa menggunakan dengan baik sesuai dengan aturan sehingga ketersediaan BBM bersubsidi untuk nelayan di SPBN Hamadi tetap berjalan dengan optimal. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos