Saturday, January 31, 2026
27.5 C
Jayapura

Tim Gugus Tugas Akan Lakukan Patroli Gabungan Penggunaan Masker

JAYAPURA-Dengan ditetapkannya Perwal tentang penggunaan masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, tentu ada sanksi yang diberikan jika ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian.

  Untuk sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 50 ribu, kerja bhakti sosial. Dan dalam waktu dekat ini akan Pemkot Jayapura beserta Tim Gugus Tugas akan melakukan rapat bersama dalam melakukan kapan dilakukan patroli penggunaan masker di jalan.

 â€œKita akan rapatkan dulu dalam melakukan patroli penggunaan masker di jalan, jika ditemukan ada warga yang tidak menggunakan maka akan dilakukan tindakan tegas, karena Perwal ada tentu harus diterapkan dalam lapangan,’’kata Ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., Selasa (9/6), kemarin.

Baca Juga :  Nekat Bawa Ganja di Jalur Resmi

 Ditambahkan, memang saat ini masih ada warga yang belum sadar dalam manfaat menggunakan masker, tapi pemerintah kota melalui tim gugus tugas mempunyai perhatian dan kepedulian dalam menyelamatkan warga agar tidak terkena virus Corona. Oleh karena itu, Perwal yang sudah dibuat harus dijalankan bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai yang ada di Perwal.

  Rustan Saru juga menambahkan, supaya penerapan Perwal ini bisa berjalan maksimal, tim gugus tugas juga telah memberikan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Dan diminta juga kepada pelaku usaha seperti pasar tradisional, pasar modern, dan supermarket harus melarang pengunjung masuk jika tidak menggunakan masker. (dil)

Baca Juga :  Cegah Dini Korupsi, Bina Karakter Anak Muda Lewat Duta Integritas

JAYAPURA-Dengan ditetapkannya Perwal tentang penggunaan masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, tentu ada sanksi yang diberikan jika ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian.

  Untuk sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 50 ribu, kerja bhakti sosial. Dan dalam waktu dekat ini akan Pemkot Jayapura beserta Tim Gugus Tugas akan melakukan rapat bersama dalam melakukan kapan dilakukan patroli penggunaan masker di jalan.

 â€œKita akan rapatkan dulu dalam melakukan patroli penggunaan masker di jalan, jika ditemukan ada warga yang tidak menggunakan maka akan dilakukan tindakan tegas, karena Perwal ada tentu harus diterapkan dalam lapangan,’’kata Ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., Selasa (9/6), kemarin.

Baca Juga :  Jaga Populasi Penyu, 50 Ekor Tukik Dilepas di Pantai Skouw Yambe

 Ditambahkan, memang saat ini masih ada warga yang belum sadar dalam manfaat menggunakan masker, tapi pemerintah kota melalui tim gugus tugas mempunyai perhatian dan kepedulian dalam menyelamatkan warga agar tidak terkena virus Corona. Oleh karena itu, Perwal yang sudah dibuat harus dijalankan bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai yang ada di Perwal.

  Rustan Saru juga menambahkan, supaya penerapan Perwal ini bisa berjalan maksimal, tim gugus tugas juga telah memberikan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Dan diminta juga kepada pelaku usaha seperti pasar tradisional, pasar modern, dan supermarket harus melarang pengunjung masuk jika tidak menggunakan masker. (dil)

Baca Juga :  BTM: Jadikan Kitab Suci Sebagai Way Of Life

Berita Terbaru

Artikel Lainnya