Pihaknya akan melakukan pengambilan sampel setelah melakukan pengawasan di tempat tersebut, kemudian dikirim ke laboratorium BBPOM pusat untuk melakukan pengecekan terhadap sampel barang tersebut. “Ada juga dilakukan pembelian sampel untuk diujikan di laboratorium, hasilnya kemana itu, nanti akan disampaikan ke pusat kemudian pusat yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Disampaikannya bahwa untuk pengecekan obat dan makanan serta kosmetik yang dijual secara online itu, pihaknya memiliki tim yang bernama Tim Patroli Cyber yang khusus bertugas untuk pengecekan barang atau produk yang dijual secara online.
Tim tersebut, kata Hartono berada di bagian pemeriksaan dan penindakan. Tim itu akan melakukan pengawasan terhadap e-commerce, media sosial pemilik usaha terhadap produk yang dijual secara ilegal. Setelah melakukan pengawasan, kemudian tim melakukan evaluasi terhadap produk yang dijual itu.
“Kemudian akan dilakukan evaluasi ada tidak kecenderungan untuk menjual produk-produk yang tanpa izin edar atau produk palsu atau produk yang dilarang,”ujarnya.
Dari evaluasi itu, kata Hartono akan langsung disampaikan ke BBPOM pusat untuk dilakukan pengumpulan produk, apabila ada temuan yang tidak diinginkan dari produk tersebut kemudian akan disampaikan kepada Kominfo pusat untuk melakukan Take Down terhadap akun atau address dari E-commerce agar tidak kembali ditampilkan.
Karena itu, pihaknya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik. Diharapkan masyarakat di Papua lebih selektif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Ditambahkan, untuk produk kosmetik yang sudah masuk dalam daftar peringatan publik meliputi kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Adapun hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berupa diberikan sangsi administrasi, peringatan hingga hukuman berat.
“Awalnya kami melakukan pembinaan dulu, cuman sekali dua kali melakukan pembinaan, itu yang ketiganya bisa (ditindak), kalau masih membandel, tidak ada efek jera ya dikasih sanksi yang lebih berat, ya nanti dibawa ke Pengadilan,” terangnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos