Monday, December 23, 2024
27.7 C
Jayapura

THR Wajib Dibayar H-7 Secara Penuh

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa mengungkapkan bahwa sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, Perusahaan ataupun para pengusaha wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh kepada pekerjanya.

  “Harus bayar full, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar secara full maka dia bisa membuat penangguhan,” ungkap Djoni Naa.

  Penangguhan tersebut dengan maksud ada perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan untuk membayar dalam jangka waktu yang disepakati. “Sesuai dengan aturan full, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar pegawai atau pekerja senilai 1 bulan upah,” jelasnya.

  Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayar THR akan diberikan sangksi. “Jika ada pekerja yang tidak dibayar, bisa melapor ke kami, maka akan kami turun untuk melakukan pengecekan ke perusahaan, dan jika terbukti maka kami akan kenakan denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Sehari, Dua Kebakaran di Abepura

   Denda itu senilai 5% dari upah gaji sebulan. Dan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. “Walaupun didenda tetap harus membayar THR secara full, denda tersebut bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan pekerja,” tandasnya.

  THR wajib dibayarkan H-7 Hari Raya. Rumus nominal THR adalah masa kerja dibagi dua belas bulan di kali satu bulan upah. “Nanti ada surat edaran Walikota berkaitan dengan ini, diperkirakan minggu depan sudah ada,” tukasnya.

  Diimbau perusahaan atau pemberi kerja agar taat dan melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan full tanpa adanya pengurangan dan tepat waktu. (Rhy/tri)

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa mengungkapkan bahwa sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, Perusahaan ataupun para pengusaha wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh kepada pekerjanya.

  “Harus bayar full, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar secara full maka dia bisa membuat penangguhan,” ungkap Djoni Naa.

  Penangguhan tersebut dengan maksud ada perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan untuk membayar dalam jangka waktu yang disepakati. “Sesuai dengan aturan full, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar pegawai atau pekerja senilai 1 bulan upah,” jelasnya.

  Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayar THR akan diberikan sangksi. “Jika ada pekerja yang tidak dibayar, bisa melapor ke kami, maka akan kami turun untuk melakukan pengecekan ke perusahaan, dan jika terbukti maka kami akan kenakan denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Selain Cabai, Pemkot Tanam Bawang Merah 10 Hektar di Koya Barat

   Denda itu senilai 5% dari upah gaji sebulan. Dan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. “Walaupun didenda tetap harus membayar THR secara full, denda tersebut bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan pekerja,” tandasnya.

  THR wajib dibayarkan H-7 Hari Raya. Rumus nominal THR adalah masa kerja dibagi dua belas bulan di kali satu bulan upah. “Nanti ada surat edaran Walikota berkaitan dengan ini, diperkirakan minggu depan sudah ada,” tukasnya.

  Diimbau perusahaan atau pemberi kerja agar taat dan melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan full tanpa adanya pengurangan dan tepat waktu. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya