JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta beasiswa pendidikan anak dengan total nilai Rp116.833.312 kepada ahli waris tenaga Non-ASN Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jayapura menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga kontrak dan Non-ASN.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi para pekerja, khususnya yang memiliki risiko kerja tinggi, agar mereka dan keluarganya merasa aman,” ujar Abisai Rollo.
Santunan yang diserahkan merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jayapura dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja kontrak dan kelompok rentan.
Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan tersebut juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak almarhum, sebagai bentuk jaminan keberlanjutan masa depan keluarga yang ditinggalkan.
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta beasiswa pendidikan anak dengan total nilai Rp116.833.312 kepada ahli waris tenaga Non-ASN Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jayapura menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga kontrak dan Non-ASN.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi para pekerja, khususnya yang memiliki risiko kerja tinggi, agar mereka dan keluarganya merasa aman,” ujar Abisai Rollo.
Santunan yang diserahkan merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jayapura dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja kontrak dan kelompok rentan.
Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan tersebut juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak almarhum, sebagai bentuk jaminan keberlanjutan masa depan keluarga yang ditinggalkan.