Tuesday, April 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Pencuri Mobil Honda WRV Dibekuk

JAYAPURA-Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian mobil  Honda WRV di wilayah Distrik Abepura. Pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu singkat, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (6/2).

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Macbon, melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Laurentius Rudianto, yang datang ke Mapolsek Abepura pada Kamis (6/2) pagi.

   Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu (5/2) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman rumah. Namun, keesokan harinya, Kamis (6/2) sekitar pukul 07.00 WIT, korban terkejut mendapati mobilnya telah hilang. Menyadari kendaraannya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan BBM di Gerebek, Ribuan Liter Disita

  Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Abepura langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama barang bukti mobil yang dicuri diketahui berada di Jalan Flamboyan Blok E (Belakang Taspen), Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial YT (29) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda WRV warna hitam. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ini, berinisial B, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

JAYAPURA-Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian mobil  Honda WRV di wilayah Distrik Abepura. Pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu singkat, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (6/2).

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Macbon, melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Laurentius Rudianto, yang datang ke Mapolsek Abepura pada Kamis (6/2) pagi.

   Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu (5/2) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman rumah. Namun, keesokan harinya, Kamis (6/2) sekitar pukul 07.00 WIT, korban terkejut mendapati mobilnya telah hilang. Menyadari kendaraannya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura.

Baca Juga :  Cegah Curanmor, Tetap Waspada dan Hati-hati

  Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Abepura langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama barang bukti mobil yang dicuri diketahui berada di Jalan Flamboyan Blok E (Belakang Taspen), Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial YT (29) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda WRV warna hitam. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ini, berinisial B, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya