Januari 2023 Sudah Bisa Dipakai, Sementara Masih Digratiskan
JAYAPURA-Masyarakat Kota Jayapura, khususnya umat Kristen, nampaknya tidak akan kesulitan lagi untuk mendapatkan lokasi pemakaman bagi anggota keluaganya yang meninggal. Sebab, Pemkot memastikan bahwa lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Kristen di Buper Waena sudah bisa dimanfaatkan. Bahkan sementara masih digratiskan.
Kepastian pemanfaatan lokasi TPU Kristen ini, menyusul dengan Pemkot Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah membayarkan tahap pertama Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen di Buper Waena, Distrik Heram, kepada pemilik tanah H.A.Mannang di Kantor BPKAD Kota Jayapura. Bahkan, telah dilakukan penandatanganan berita acara baik dengan para saksi, Kamis (8/12)
Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengungkapkan bahwa sejak memasuki awal tahun 2022 lalu, TPU Kristen Abepura memang sudah penuh. Bahkan ada kuburan dimakamkan satu liang ada dua atau tiga jenazah dari keluarga itu, karena sudah tidak ada tempat,.
Karena itu, ketika Pekey dilantik sebagai Penjabat Wali Kota, dirinya mendapatkan keluhan masyarakat, sehingga Pekey mengambil kebijakan untuk segera mencari lahan baru untuk TPU Kristen. Lokasinya di uper Waena disamping TPU Muslim.
Dinas PUPR PKP Kota Jayapura mengawal prosesnya sampai kesepakatan harga. Dimana kemarin dilakukan pembayaran tahap pertama dari total harga nilai yang telah dihitung oleh tim independent/ aprasial mendapatkan harga senilai Rp 13 miliar. Harga itu disepakati untuk membayar lahan TPU Kristen Buper Waena yang luasnya 4, 3 hektar.
“Pembayaran tahap pertama baru kita bayar Rp 4 miliar dan kita secara bertahap akan membayar sisanya tahun-tahun yang akan datang dan sudah dilakukan kesepakatan pemiliknya H. Mannang yang sebagai pemegang hak dari pada area tersebut,” jelasnya.
Kata Pekey, rencananya Januari 2023 akan dioperasionalkan penggunaan TPU Kristen Buper Waena. Oleh karena itu diminta Dinas PU bisa segera melakukan pematangan lahan dan ditata. Tidak ada lagi jenazah yang setelah dikubur lalu dibuat rumah, tapi hanya cukup pusara dengan prasasti dan ditata rapi. TPU ini ke depan bisa menjadi tempat wisata dan ziarah bagi keluarga dan masyarakat dari keluarga atau dari mana saja dalam berziarah mengirim doa atau tempat wisata.
Diakui, nantinya apakah ada retribusi atau tidak Pekey mengaku harus ada dasar aturannya dulu, berupa Perda atau Perwal. “Saya pikir untuk sementara akan gratis dulu, sambil kita lihat aturannya,’’tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura, Nofdi J Rampi mengatakan, sebelumnya ada 12 tahapan dalam melakukan kesepakatan pembelian lahan TPU Kristen Buper Waena hingga sampai ke tahap pembayaran tahap pertama ganti rugi tanah, diantaranya pembuatan tim.
Selain itu, penyusunan dokumen, pendataan pemilik berhak, sosialisasi tentang rencana pembangunan, pematokan, pengajian permohonan pengukuran di BPN, inventarisasi, musyawarah.
“Harusnya lima hektar sehingga yang dapat dibayar hanya 4,3 hektar, karena sebagian masuk dalam lahan TPU Muslim. Kami minta pemilik tanah agar mengawal kami saat meratakan tanah agar cepat dioperasikan,”jelasnya. (dil/tri)