Friday, October 18, 2024
28.7 C
Jayapura

Ketua Pansel: Tak Puas Hasil Seleksi DPRK Bisa Gugat di PTUN

JAYAPURAKetua Pansel DPRK Kota Jayapura dari Jalur Pengangkatan Adat, Evert Meraudje menegakan bahwa dalam bekerja pihaknya sudah mengacu pada aturan yang ada.

“Untuk anggota DPRK jalur pengangkatan  dari kami (Pansel) untuk proses pleno sudah selesai kemarin.  Sekarang ini proses SK dan itu dibuat oleh pemerintah provinsi Papua. Yang dibutuhkan, kami sudah kirim,  tinggal provinsi proses dan Gubernur tanda tangan lalu di agendakan untuk pelantikan, tetapi mengenai tanggal dan waktu disesuaikan setelah SK itu dikeluarkan oleh provinsi,” kata Evert Meraudje yang kini juga menjabat Plh. Sekda Kota Jayapura, , Senin (7/10).

  Terkait dengan protes dan sorotan yang disampaikan oleh Max Abner  yang mengatasnamakan lembaga MRP, sehubungan dengan tahapan  seleksi anggota DPRK kota Jayapura,  diakuinya terjadi dinamika yang luar biasa belakangan ini.

Baca Juga :  "Disemprot" Warga Jangan Hanya Janji, JBR Kaget

   “Jadi ada lembaga yang menyampaikan protes dari tahapan administrasi, seleksi sampai dengan pengangkatan.  Mereka protes tentang mekanisme dan lain-lainnya,”bebernya.

    Dia mengatakan terkait hal itu tidak menjadi persoalan. Meskipun ada protes ataupun ada pihak yang merasa keberatan mengenai tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sehubungan dengan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura itu.  Pada intinya pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme aturan,  terutama Peraturan Pemerintah 106 dan Pergub dan beberapa peraturan turunan lainnya.

    “Jadi kami sudah berjalan dengan peraturan yang ada, kalau ada yang tidak puas hari ini itu wajar,”  ujarnya meyakinkan.

JAYAPURAKetua Pansel DPRK Kota Jayapura dari Jalur Pengangkatan Adat, Evert Meraudje menegakan bahwa dalam bekerja pihaknya sudah mengacu pada aturan yang ada.

“Untuk anggota DPRK jalur pengangkatan  dari kami (Pansel) untuk proses pleno sudah selesai kemarin.  Sekarang ini proses SK dan itu dibuat oleh pemerintah provinsi Papua. Yang dibutuhkan, kami sudah kirim,  tinggal provinsi proses dan Gubernur tanda tangan lalu di agendakan untuk pelantikan, tetapi mengenai tanggal dan waktu disesuaikan setelah SK itu dikeluarkan oleh provinsi,” kata Evert Meraudje yang kini juga menjabat Plh. Sekda Kota Jayapura, , Senin (7/10).

  Terkait dengan protes dan sorotan yang disampaikan oleh Max Abner  yang mengatasnamakan lembaga MRP, sehubungan dengan tahapan  seleksi anggota DPRK kota Jayapura,  diakuinya terjadi dinamika yang luar biasa belakangan ini.

Baca Juga :  Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

   “Jadi ada lembaga yang menyampaikan protes dari tahapan administrasi, seleksi sampai dengan pengangkatan.  Mereka protes tentang mekanisme dan lain-lainnya,”bebernya.

    Dia mengatakan terkait hal itu tidak menjadi persoalan. Meskipun ada protes ataupun ada pihak yang merasa keberatan mengenai tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sehubungan dengan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura itu.  Pada intinya pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme aturan,  terutama Peraturan Pemerintah 106 dan Pergub dan beberapa peraturan turunan lainnya.

    “Jadi kami sudah berjalan dengan peraturan yang ada, kalau ada yang tidak puas hari ini itu wajar,”  ujarnya meyakinkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya