Monday, March 9, 2026
26.9 C
Jayapura

Aspirasi Hasil Reses Dewan Didorong Masuk Program 2027

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses anggota dewan, berlangsung di ruang sidang Jumat (6/3) di ruang sidang DPRK Kota Jayapura.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRK, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRK untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan reses yang telah dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses dilaksanakan di empat daerah pemilihan di wilayah Kota Jayapura, yakni Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, serta Distrik Heram dan Muara Tami.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Operasional THM Dibatasi

Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Pelaksanaan kegiatan reses DPRK ini telah memenuhi unsur normatif sesuai ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan kalender perencanaan pembangunan, baik pembangunan nasional maupun pembangunan daerah,” ujar Theos.

Ia menambahkan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2026, Pemerintah Kota Jayapura juga tengah melaksanakan rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kampung dan kelurahan, distrik hingga tingkat kota.

Baca Juga :  Turkam di Kayo Pulau, Walikota Siap Dengar Keluh Kesah Masyarakat Adat

Kegiatan reses, lanjutnya, bertujuan untuk menjaring, menyerap, dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja, pertemuan terbatas, serta identifikasi berbagai kebutuhan pembangunan dan persoalan sosial kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Selain itu, reses juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik para anggota DPRK kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka sebagai wakil rakyat.

“Sebanyak 43 anggota DPRK Kota Jayapura diberikan amanah oleh masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu kami berharap hasil reses yang telah disampaikan dalam sidang dewan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui Musrenbang Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2026,” katanya.

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses anggota dewan, berlangsung di ruang sidang Jumat (6/3) di ruang sidang DPRK Kota Jayapura.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRK, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRK untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan reses yang telah dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses dilaksanakan di empat daerah pemilihan di wilayah Kota Jayapura, yakni Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, serta Distrik Heram dan Muara Tami.

Baca Juga :  Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Jadi Andalan Pemprov ke Depan

Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Pelaksanaan kegiatan reses DPRK ini telah memenuhi unsur normatif sesuai ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan kalender perencanaan pembangunan, baik pembangunan nasional maupun pembangunan daerah,” ujar Theos.

Ia menambahkan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2026, Pemerintah Kota Jayapura juga tengah melaksanakan rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kampung dan kelurahan, distrik hingga tingkat kota.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pjs KPK Holtekamp Diminta Bangun Kampung

Kegiatan reses, lanjutnya, bertujuan untuk menjaring, menyerap, dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja, pertemuan terbatas, serta identifikasi berbagai kebutuhan pembangunan dan persoalan sosial kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Selain itu, reses juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik para anggota DPRK kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka sebagai wakil rakyat.

“Sebanyak 43 anggota DPRK Kota Jayapura diberikan amanah oleh masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu kami berharap hasil reses yang telah disampaikan dalam sidang dewan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui Musrenbang Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2026,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya