Tuesday, March 10, 2026
24.6 C
Jayapura

Aspirasi Hasil Reses Dewan Didorong Masuk Program 2027

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian laporan hasil reses tersebut menunjukkan konsistensi DPRK Kota Jayapura dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah, hasil reses DPRK akan disinkronkan dengan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan atau kampung serta distrik, kemudian dikolaborasikan dengan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD).

Berbagai usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang Kota Jayapura untuk dirumuskan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jayapura Tahun 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  Sopir Dipalak dan Dikeroyok, Selamatkan Diri ke Polda

Proses tersebut mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Wali Kota juga berharap seluruh anggota DPRK dapat terus mengawal hasil reses ini hingga tahap penganggaran agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam program pembangunan daerah tahun depan.

“Saya berharap hasil reses dewan yang telah ditetapkan hari ini dapat berlanjut sampai pada tahap penganggaran tahun 2027. Oleh karena itu kita semua harus bekerja keras dengan kewenangan yang kita miliki untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian laporan hasil reses tersebut menunjukkan konsistensi DPRK Kota Jayapura dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah, hasil reses DPRK akan disinkronkan dengan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan atau kampung serta distrik, kemudian dikolaborasikan dengan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD).

Berbagai usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang Kota Jayapura untuk dirumuskan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jayapura Tahun 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  Wawali Janjikan Tindakan Tegas

Proses tersebut mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Wali Kota juga berharap seluruh anggota DPRK dapat terus mengawal hasil reses ini hingga tahap penganggaran agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam program pembangunan daerah tahun depan.

“Saya berharap hasil reses dewan yang telah ditetapkan hari ini dapat berlanjut sampai pada tahap penganggaran tahun 2027. Oleh karena itu kita semua harus bekerja keras dengan kewenangan yang kita miliki untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya