Thursday, January 9, 2025
26.7 C
Jayapura

Ratusan Unit Kendaraan Laka dan Tilang Masih Diamankan

JAYAPURA– Ratusan unit kendaraan roda dua milik masyarakat yang dijadikan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan tilang yang dilakukan yang Satlantas saat ini masih diamankan di lahan parkiran polsek Abe.

Pantauan Cenderawasih Pos, ratusan kendaraan yang sedang terparkir ini dalam kondisi rusak parah ada juga yang masih layak untuk dipakai. Kemungkinan yang mengalami rusak berat atau parah itu merupakan barang bukti tilang kecelakaan lalu lintas.

“Untuk kendaraan di sini kebanyakan ada karena faktor kecelakaan.  Kemudian ada juga yang dari pelanggaran,”kata Kanit Satlantas Polsek Abepura, Ipda Adit, ketika Konfirmasi Cendrawasih Pos, Selasa (7/1).

Dia menjelaskan dalam penanganan kendaraan bukti kecelakaan dan pelanggaran biasanya pihaknya selalu meminta kelengkapan surat kendaraan. Namun tidak sedikit pihak terkait tidak kembali ke kantor untuk menindaklanjuti hal itu sehingga motor dibiarkan ditahan.

Baca Juga :  Selain Sampah, Kali Acai  Dipenuhi Sedimen dan Rumput 

Kalau itu dia meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor supaya mendatangi Polsek Abepura dan membawa serta kelengkapan atau dokumen surat kendaraan supaya langsung dicek dan dicocokkan.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan, bawa surat kendaraan datang ke sini, kita akan cek kalau motornya ada silakan diambil,”katanya.

Selanjutnya saat ini ada sekitar 280 unit sepeda motor yang masih tertahan di Polsek Abepura itu. Sementara sebagiannya sekitar 115 unit kendaraan sudah dipindahkan ke tempat gudang penyimpanan milik Polresta Jayapura yang ada di Abe pantai.

“Usia motor sekarang sudah 3 tahun ke atas, 115 unit sudah digeser ke penyimpanan milik Polresta Jayapura, yang masih tersisa di sekitar kawasan Polsek ada sekitar 280 unit,”jelasnya.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda Dibekuk

Sementara itu pihaknya menegaskan tidak ada batasan waktu terkait penahanan sementara terhadap unit-unit kendaraan tersebut. Dalam bukti tersebut akan terus ditahan sampai semua urusan selesai.

“Tidak ada batas waktu,  berdasarkan aturan belum ada batasan waktu terkait dengan penyimpanan  kendaraan bukti tilang atau bukti kecelakaan tersebut. Sepanjang belum selesai akan tetap disimpan atau ditahan. Jika bertahun-tahun belum juga diambil maka akan di pindahkan ke gudang penyimpanan,”pungkasnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Ratusan unit kendaraan roda dua milik masyarakat yang dijadikan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan tilang yang dilakukan yang Satlantas saat ini masih diamankan di lahan parkiran polsek Abe.

Pantauan Cenderawasih Pos, ratusan kendaraan yang sedang terparkir ini dalam kondisi rusak parah ada juga yang masih layak untuk dipakai. Kemungkinan yang mengalami rusak berat atau parah itu merupakan barang bukti tilang kecelakaan lalu lintas.

“Untuk kendaraan di sini kebanyakan ada karena faktor kecelakaan.  Kemudian ada juga yang dari pelanggaran,”kata Kanit Satlantas Polsek Abepura, Ipda Adit, ketika Konfirmasi Cendrawasih Pos, Selasa (7/1).

Dia menjelaskan dalam penanganan kendaraan bukti kecelakaan dan pelanggaran biasanya pihaknya selalu meminta kelengkapan surat kendaraan. Namun tidak sedikit pihak terkait tidak kembali ke kantor untuk menindaklanjuti hal itu sehingga motor dibiarkan ditahan.

Baca Juga :  Naik Kombes, Kapolresta Ikut Termotivasi

Kalau itu dia meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor supaya mendatangi Polsek Abepura dan membawa serta kelengkapan atau dokumen surat kendaraan supaya langsung dicek dan dicocokkan.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan, bawa surat kendaraan datang ke sini, kita akan cek kalau motornya ada silakan diambil,”katanya.

Selanjutnya saat ini ada sekitar 280 unit sepeda motor yang masih tertahan di Polsek Abepura itu. Sementara sebagiannya sekitar 115 unit kendaraan sudah dipindahkan ke tempat gudang penyimpanan milik Polresta Jayapura yang ada di Abe pantai.

“Usia motor sekarang sudah 3 tahun ke atas, 115 unit sudah digeser ke penyimpanan milik Polresta Jayapura, yang masih tersisa di sekitar kawasan Polsek ada sekitar 280 unit,”jelasnya.

Baca Juga :  Masih Menolak Meski Belum Ada Instruksi Pelaksanaan

Sementara itu pihaknya menegaskan tidak ada batasan waktu terkait penahanan sementara terhadap unit-unit kendaraan tersebut. Dalam bukti tersebut akan terus ditahan sampai semua urusan selesai.

“Tidak ada batas waktu,  berdasarkan aturan belum ada batasan waktu terkait dengan penyimpanan  kendaraan bukti tilang atau bukti kecelakaan tersebut. Sepanjang belum selesai akan tetap disimpan atau ditahan. Jika bertahun-tahun belum juga diambil maka akan di pindahkan ke gudang penyimpanan,”pungkasnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/