Poin penting dari peraturan daerah terbaru ini dan turunannya dalam bentuk Perwal itu merupakan penataan di bidang perparkiran di Kota Jayapura.
Selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi berharap pembahasan Perwal mengenai perparkiran tepi jalan umum dikota Jayapura itu supaya segera disahkan. Karena mulai Januari 2025 pengelolaan parkiran tepi jalan umum sepenuhnya sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Kami berharap Peraturan Walikota Jayapura itu bisa secepat mungkin ditetapkan karena sehubungan dengan perubahan kewenangan kepada OPD-OPD, terutama terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, sehingga pada Januari 2025 mulai diterapkan,” tambahnya. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos