JAYAPURA– Mulai tahun 2025 mendatang, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum sepenuhnya akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Karena itu, sebelum aturan baru itu mulai diberlakukan, Dinas Perhubungan Kota Jayapura melakukan rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Rapat ini juga membahas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 16 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dimana Perwal itu sebagai turunan dari Perda inisiatif DPRD Kota Jayapura 2024.
“Rapat hari ini (kemarin) terkait dengan Peraturan Walikota, tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Jayapura. Ini menindaklanjuti Perda inisiatif dewan pada bulan Agustus tahun 2024 kemarin, yang harus ada petunjuk pelaksananya berupa Peraturan Walikota Jayapura” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, Rabu (6/11).
Dikatakan, Perwal ini masih dalam bentuk draf, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya. Poin penting dari Perwal ini adalah mengenai penyelenggaraan perparkiran kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi di tepi jalan atau di fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Jayapura.
“Supaya masyarakat tidak seenaknya parkir, apabila kedapatan parkir sembarangan maka ada konsekuensi hukum yang harus dibayar. Bisa diderek bisa juga langsung didenda,” ujarnya.