Tuesday, January 13, 2026
30.9 C
Jayapura

Cemburu, Sopir Angkot Dihajar

  Sayangnya pengakuan Korban tidak tidak dipercaya oleh tersangka, sehingga yang terjadi Tersangka menganiaya Korban, dengan cara memukul menggunakan botol bekas Kaleng Baygon dan kaleng Stabilo.

  Akibat perbuatan tersebut tubuh korban ditemukan  luka robek pada bibir atas sisi kiri. Bibir atas bagian dalam tampak juga luka robek. Selain itu tampak memar kebiruan pada mata sisi kiri di bawah, kuku jari manis  terkelupas, terdapat nyeri pada lengan bawah sisi belakang, dan terdapat nyeri pada punggung sisi kiri.

  “Karena sakit hati dianiaya oleh Tersangka sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal  2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (rel/tri)

Baca Juga :  Dirut PDAM Jayapura Sesalkan Pembangunan SPAM di Buper Waena Tanpa Koordinasi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sayangnya pengakuan Korban tidak tidak dipercaya oleh tersangka, sehingga yang terjadi Tersangka menganiaya Korban, dengan cara memukul menggunakan botol bekas Kaleng Baygon dan kaleng Stabilo.

  Akibat perbuatan tersebut tubuh korban ditemukan  luka robek pada bibir atas sisi kiri. Bibir atas bagian dalam tampak juga luka robek. Selain itu tampak memar kebiruan pada mata sisi kiri di bawah, kuku jari manis  terkelupas, terdapat nyeri pada lengan bawah sisi belakang, dan terdapat nyeri pada punggung sisi kiri.

  “Karena sakit hati dianiaya oleh Tersangka sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal  2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (rel/tri)

Baca Juga :  Terancam Punah, DPRP Siapkan Perda Penyelamatan Bahasa Daerah

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya