Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Operasikan HP Saat Berkendara Bisa Dilacak

JAYAPURA-Ada yang menarik dari hasil wawancara terkait operasi Zebra Cartenz 2023 yang dipusatkan di Taman Imbi Jayapura, Kamis (7/9). Disini masih sama seperti sebelumnya, tim Satlantas Polresta menilang pengendara yang terlihat melakukan pelanggaran secara kasat mata.

   Namun, meski lebih banyak yang diamankan adalah pelanggar kasat mata, namun bagi pengendara yang biasa mengoperasikan Hp saat berkendara juga bisa ditilang. Ini akan ketahuan setelah dilacak lewat teknologi informasi.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Iptu Slamet yang memimpin operasi menyampaikan bahwa jika kedapatan mengoperasikan HP bisa langsung ditilang.

   Tapi dikatakan biasa pengendara mengelak, namun di sini polisi memiliki teknologi untuk mengetahui apakah betul HP tersebut digunakan saat berkendara atau tidak. “Semuanya ada dan bisa diketahui  meski pengendara mengelak. Nanti bisa diketahui dengan dilacak apakah betul HP nya dioperasikan saat itu (berkendara) atau tidak. Akan terlihat dimana lokasi, waktunya juga akan ketahuan jadi tidak bisa mengelak,” tambah Slamet.

Baca Juga :  Dampak Miras Picu Berbagai Kriminalitas

   Selain itu dikatakan  saat ini tak ada lagi proses penilangan dengan meninggalkan uang untuk membayar ke bank, tetapi pelanggar akan menerima SMS atau pesan di HP terkait besaran denda yang harus dibayarkan ke bank. “Tidak ada lagi uang tunai. Nanti ada pesan di HP dan itu dibayarkan barulah surat – surat dikembalikan,” imbuh Slamet. (ade/tri)

JAYAPURA-Ada yang menarik dari hasil wawancara terkait operasi Zebra Cartenz 2023 yang dipusatkan di Taman Imbi Jayapura, Kamis (7/9). Disini masih sama seperti sebelumnya, tim Satlantas Polresta menilang pengendara yang terlihat melakukan pelanggaran secara kasat mata.

   Namun, meski lebih banyak yang diamankan adalah pelanggar kasat mata, namun bagi pengendara yang biasa mengoperasikan Hp saat berkendara juga bisa ditilang. Ini akan ketahuan setelah dilacak lewat teknologi informasi.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Iptu Slamet yang memimpin operasi menyampaikan bahwa jika kedapatan mengoperasikan HP bisa langsung ditilang.

   Tapi dikatakan biasa pengendara mengelak, namun di sini polisi memiliki teknologi untuk mengetahui apakah betul HP tersebut digunakan saat berkendara atau tidak. “Semuanya ada dan bisa diketahui  meski pengendara mengelak. Nanti bisa diketahui dengan dilacak apakah betul HP nya dioperasikan saat itu (berkendara) atau tidak. Akan terlihat dimana lokasi, waktunya juga akan ketahuan jadi tidak bisa mengelak,” tambah Slamet.

Baca Juga :  APBD Perubahan, Pemkot Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

   Selain itu dikatakan  saat ini tak ada lagi proses penilangan dengan meninggalkan uang untuk membayar ke bank, tetapi pelanggar akan menerima SMS atau pesan di HP terkait besaran denda yang harus dibayarkan ke bank. “Tidak ada lagi uang tunai. Nanti ada pesan di HP dan itu dibayarkan barulah surat – surat dikembalikan,” imbuh Slamet. (ade/tri)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya