Kalapas Abepura: Peredaran Narkotika Tidak Bisa Diselesaikan Sendiri Oleh Lapas, Tapi Harus Ada Sinergi dari Berbagai PIhak
JAYAPURA-Sekretaris Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jayapura Christbert David Siahainenia, menyampaikan dominan perkara yang mereka tangani selama ini, adalah perkara narkotika.
Ironisnya, informasi jaringan pemasok narkotika baik sabu maupun ganja ini justru diperoleh dari dalam Lapas.
Menanggapi hal itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan untuk lapas Abepura, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, serta barang-barang terlarang lainya.
Akan tetapi tentunya tidak seratus persen berjalan mulus, karena pemberantasan Narkoba ini bukan pekerjaan mudah untuk diselesaikan.
“Kami dari awal sudah berkomitmen, untuk berisnergitas memberantas peredaran narkotika, dengan razia rutin, penggagalan, tapi juga sidak di setiap hunian narapidana,” ujarnya Jumat (5/7) kemarin
Diapun mengatakan memberantas peredaran narkotika tidak dapat diselesaikan oleh pihak Lapas sendiri. Tapi harus adanya sinergi dari berbagai pihak salah satunya aparat penegak hukum.
“Tidak bisa bekerja sendiri, karena peredaran narkotika ini datang dari luar lapas, jadi perlu adanya sinergi,” tandasnya.
Diapun mengakui peredaran narkotika didalam lapas, bukan lagi menjadi rahasia umum. Hanya saja, sejauh yang mereka lakukan selama ini masih terbilang ketat. Dengan melakukan pengawasan rutin disetiap hunian narapidana, tapi juga perketat pengawasan dipintu masuk.
“Semua sudah kami lakukan, bahkan ada banyak yang kami gagalkan, tapi jika masih ada, itu sudah di luar batas kemampuan kami,” tuturnya.
Sulistyo juga mengaku peredaran narkotika di Lapas Abepura tidak akan pernah habis, hal itu terjadi karena kondisi lingkungan yang tidak memadai.
“Lingkungan Lapas ini identik dengan zona merah peredaran narkotika, jadi untuk menutup terjadinya peredaran narkotika ini butuh cukup sulit,” tuturnya.
Dikatakan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Agar dapat maju dan berkembang maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kemudian pemberantasan peredaran narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang ada di setiap Hunian WBP. Selin itu sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.
Serta dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Keempat kunci utama ini, merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan
“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya memperbaiki pelayanan, dan tentunys perlu adanya dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos